POJOKSATU.ID - Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tidak hanya berbicara tentang pemenuhan kuota pengajar, melainkan juga memberikan kepastian hukum yang kuat.

Regulasi ini secara spesifik menjadi payung hukum yang sah bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran pendidikan, khususnya terkait pembiayaan bagi guru Non ASN.

Melalui surat edaran ini, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS memiliki landasan yang legalitasnya terjamin hingga akhir tahun 2026.

Di Provinsi Bangka Belitung, tercatat ada puluhan guru Non ASN yang saat ini menggantungkan sumber pembiayaannya dari dana BOS tersebut.

Baca Juga: SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Jadi Angin Segar Atasi Kekurangan Guru Non ASN di Daerah

Selain itu, ada pula guru-guru lain yang pembiayaannya masih dibantu melalui sumbangan dari orang tua atau wali murid.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menunjukkan kesiapan mereka dalam menerapkan isi dari surat edaran menteri ini.

Pihak otoritas pendidikan di Pangkalpinang mengonfirmasi telah melakukan pemindahan pembiayaan untuk puluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu ke APBD sejak awal tahun.

Proses inventarisasi juga terus berjalan untuk memastikan sejumlah guru sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tetap dibiayai menggunakan dana BOS sesuai aturan baru.

Baca Juga: Kembalikan Fungsi Pengasuhan, Pemerintah Canangkan Gerakan SatuJamKu

Kejelasan regulasi ini membuat pemerintah kota merasa lebih optimistis dalam mengelola kebutuhan operasional sekolah sehari-hari.

Kota Pangkalpinang sendiri sebenarnya masih membutuhkan ratusan guru dan tenaga kependidikan tambahan untuk menyokong kegiatan belajar mengajar secara penuh.

Adanya surat edaran ini membuat pengelolaan anggaran untuk guru honorer menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari keraguan hukum di tingkat daerah.***