POJOKSATU.id – Pemerintah mulai menerapkan sistem baru pencairan Tunjangan Profesi Guru atau TPG pada 2026.

Jika sebelumnya dibayarkan setiap tiga bulan, kini tunjangan sertifikasi guru dicairkan setiap bulan langsung ke rekening masing-masing penerima.

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kesejahteraan guru.

Baca Juga: Viral! Menu MBG Dinilai Tak Sesuai Standar, SMPN 01 Tayu Pati Kembalikan Ratusan Paket Makan Gratis

Pada Januari 2026, sebanyak 1,29 juta guru telah menerima pencairan dengan total anggaran mencapai Rp5,26 triliun.

Selain TPG, pemerintah juga mencatat capaian penyaluran tunjangan pada 2025 mencapai 99,93 persen.

TPG telah tersalurkan sebesar Rp67,28 triliun kepada 1,48 juta guru. Sementara Tunjangan Khusus Guru mencapai Rp2,27 triliun dan tambahan penghasilan guru sebesar Rp470 miliar.

Baca Juga: Usulan Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,1 Juta Kandas! DPRD Ketok Palu di Nominal Ini, Jangan Kaget

Perubahan sistem ini memungkinkan guru lebih mudah merencanakan keuangan bulanan mereka, dibandingkan sistem lama yang harus menunggu triwulan.

Untuk triwulan ketiga 2025, pencairan TPG tetap dilakukan langsung ke rekening guru sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2025.

Pemerintah menargetkan pada 2026 seluruh guru yang berhak dapat menerima tunjangan tepat waktu melalui sistem yang terus diperbaiki secara nasional.

Baca Juga: DPP PDIP Tegas! Haramkan Kader Main Proyek Dapur MBG, Tak Boleh Komersialisasi Program Rakyat

Langkah ini dinilai sebagai reformasi signifikan dalam tata kelola keuangan pendidikan, sekaligus menjawab aspirasi guru yang selama ini mengeluhkan lamanya jeda pencairan. ***