POJOKSATU.ID - Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karier keduanya berpeluang semakin panjang.

Saat ini, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) sedang mengajukan usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme dan produktivitas ASN di tengah tantangan birokrasi modern.

Baca Juga: CPNS Otorita IKN Formasi 2024 Resmi Terima SK Pengangkatan, Disebut Putra-putri Terbaik Hasil CAT BKN

Berdasarkan surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 itu ditandatangani oleh Ketua Umum Korpri Prof. Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Ketua Umum Bima Haria Wibisana, ada lima poin penting yang disampaikan.

Adapun lima poin penting yang disampaikan oleh KORPRI dalam dokumen tersebut bertujuan memperpanjang masa pengabdian ASN sekaligus mendorong penguatan sistem jabatan fungsional.

Berikut lima pokok usulan yang disampaikan KORPRI:
1. Perpanjangan Usia Pensiun Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial
Yang isinya adalah sebagai berikut:

- Pejabat tinggi utama: dari 60 menjadi 65 tahun.

- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 menjadi 63 tahun.

- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 menjadi 62 tahun.

Baca Juga: CPNS Otorita IKN Formasi 2024 Resmi Terima SK Pengangkatan, Disebut Putra-putri Terbaik Hasil CAT BKN

- Pejabat administrator dan pengawas: dari 58 menjadi 60 tahun.

- Pejabat pelaksana: dari 58 menjadi 59 tahun.

2. Khusus Jabatan Fungsional
yang isinya adalah sebagai berikut:

- Ahli utama: pensiun pada usia 70 tahun.

- Ahli madya: 65 tahun.

- Ahli muda: 62 tahun.

- Ahli pertama: 60 tahun.

Baca Juga: Cabut Izin Universitas, Trump Resmi Larang Mahasiswa Internasional Kuliah di Harvard

3. ASN Harus Didorong Masuk Jabatan Fungsional Sejak Dini
Pada poin ini, KORPRI juga meminta agar seluruh ASN diberikan jabatan fungsional sejak awal pengangkatan.

Untuk ASN yang telah menjabat, diberikan opsi mengikuti uji kompetensi agar bisa beralih ke jabatan fungsional.

Langkah ini dianggap dapat meningkatkan fokus, keahlian, dan produktivitas kerja ASN.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Mengaku Tak Hanya Gubernur Jawa Barat, Tapi Juga Rela Jadi Ketua RW, Ini Sebabnya

4. Revisi Skema Formasi Jabatan Fungsional
KORPRI mengusulkan penghapusan skema piramida yang dinilai menghambat pengembangan karier ASN di jabatan fungsional.

Sebagai gantinya, Korpri mendorong skema tabung atau paralon, di mana ketersediaan formasi dibuat merata dari tingkat pertama hingga utama.

“Dengan sistem ini, ASN termotivasi untuk mengembangkan karier tanpa terkendala oleh keterbatasan formasi di jenjang atas,” ujar Zudan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Minta Putranya Masuk UI Meski Lolos di UGM, Sahrul Gunawan Bantah Terkait Kasus Ijazah Jokowi

5. Dukung Masuknya Usulan ke RUU ASN
Pada poin ini KORPRI berharap agar usulan tersebut dapat dimasukkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang saat ini tengah disusun sebagai inisiatif DPR.

Ini merupakan bagian dari reformasi sistem kepegawaian nasional demi mendukung agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo, yakni mewujudkan Asta Cita.

MenurutZudan, usulan ini lahir dari hasil penjaringan aspirasi ASN di berbagai tingkat pemerintahan, dari kabupaten, kota, provinsi, hingga kementerian dan lembaga.

Baca Juga: Bandung Didorong Jadi Pusat Ekosistem Esports Nasional Lewat LENM 2025

Dikatakannya, jika KORPRI menilai, langkah ini mendesak untuk memberikan kepastian karier, meningkatkan motivasi, serta memaksimalkan potensi sumber daya manusia aparatur negara.

Surat usulan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Menteri Dalam Negeri sebagai penasihat harian Korpri, serta Ketua Komisi II dan Ketua Badan Legislasi DPR RI.

Jika disetujui, usulan ini akan menandai perubahan signifikan dalam struktur karier ASN dan PPPK di Indonesia.

Baca Juga: Ratusan Rumah di Bengkulu Terdampak Gempa Magnitudo 6,3, Begini Penjelasan Gubernur Helmi Hasan

Diperpanjangnya usia pensiun memberi peluang lebih luas bagi ASN untuk berkontribusi lebih lama dalam pelayanan publik, sembari mendorong efisiensi dan efektivitas birokrasi nasional. ***