POJOKSATU.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) tengah menyiapkan sistem baru dalam penilaian dan pemberian gaji serta tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Langkah ini menjadi bagian dari reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem yang lebih adil, profesional, dan mampu bersaing dengan sektor swasta.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, menegaskan bahwa ke depan penilaian terhadap ASN tidak hanya dilakukan secara organisasi, tetapi juga secara individu.
Hal ini untuk mendorong profesionalisme dan kinerja optimal dari setiap pegawai negeri sipil (PNS).
“Ke depan, PNS akan dinilai berdasarkan kontribusi dan kinerjanya secara individu. Jadi bukan hanya instansi yang dinilai, tapi setiap pegawai,” ujar Alex dalam keterangan yang dikutip Kamis (10/7/2025).
Konsep Baru: Reward dan E-Salary Range
Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengembangkan program learning wallet yang memungkinkan ASN untuk meningkatkan keterampilan melalui pelatihan dan beasiswa.
Selain itu, sistem reward atau penghargaan kinerja akan diterapkan untuk memotivasi para pegawai.
Baca Juga: Penertiban Tegas di Bandung: Satpol PP Bongkar 5 Bangunan Liar di 2 Kecamatan
Yang paling krusial, pemerintah juga tengah merancang e-salary range-sebuah skema penggajian yang lebih kompetitif dan adil, disusun bersama Kementerian Keuangan.
Skema ini diharapkan mampu menarik lebih banyak talenta terbaik untuk bergabung ke dalam birokrasi.
Tukin Akan Dirombak Total
Salah satu sorotan utama dalam reformasi ini adalah perombakan tunjangan kinerja (tukin) ASN.
Baca Juga: Sambut Indonesia Emas: KDM dan Kepala Daerah di Rakornas KPK Teken Komitmen Antikorupsi
Selama ini, tukin dinilai tidak merata antarinstansi dan sering menimbulkan kesenjangan.
Misalnya, ada PNS di kementerian tertentu yang menerima tukin hingga puluhan juta, sementara PNS di daerah hanya menerima beberapa juta saja.
“Selama ini tunjangan masih ditentukan berdasarkan instansi. Ke depan, akan diarahkan berdasarkan kinerja individu. Ini untuk menghindari ketimpangan dan menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif,” tambah Alex.
Baca Juga: Resmi Dibuka! Fakultas Kedokteran UNIMED Terima Mahasiswa Baru TA 2025-2026, Segini Biaya UKTnya
Urgensi Kenaikan Gaji dan Tukin
Para ekonom menilai bahwa kenaikan gaji pokok PNS dan perombakan tukin sangat mendesak mengingat inflasi yang tinggi, naiknya harga barang, serta meningkatnya kebutuhan hidup, termasuk kebutuhan digital seperti pulsa dan internet.
“Gaji pokok PNS sudah lama tidak mengalami kenaikan signifikan. Jika hanya mengandalkan tukin, yang tidak merata, tentu menimbulkan kecemburuan dan ketimpangan,” ujar Ekonom Michael Wibowo.
Menurutnya, formula kenaikan gaji ideal adalah mengikuti laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, agar daya beli ASN tetap terjaga.
Desakan Sistem Merit dan Perlindungan Karir ASN
Dalam peringatan HUT ke-53 Korpri baru-baru ini, Ketua Umum Korpri Nasional menekankan pentingnya perlindungan karir ASN pasca pilkada.
Ia mengusulkan agar pejabat eselon 1 dan 2 diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah pusat melalui sistem meritokrasi dan talent pool nasional.
Hal ini untuk mencegah praktik balas budi dan balas dendam politik yang kerap terjadi setelah pemilihan kepala daerah.
Menuju Sistem Single Salary
Korpri juga mendorong penerapan sistem single salary untuk menghilangkan perbedaan pendapatan yang mencolok antar ASN di berbagai daerah dan instansi.
Sistem ini diharapkan memberikan keadilan serta meningkatkan motivasi kerja seluruh ASN, baik di pusat maupun daerah.
“Jangan sampai ada istilah PNS Sultan hanya karena kebetulan bertugas di instansi atau daerah dengan PAD besar. Kita ingin keadilan bagi semua ASN,” tegas Ketua Korpri.
Pemerintah didorong untuk segera menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Korpri yang sudah tertunda selama tujuh periode kepemimpinan di KemenPANRB.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Korpri berharap, Presiden Prabowo bisa menjadikannya sebagai hadiah untuk 4,7 juta ASN seluruh Indonesia. ***




