POJOKSATU.id - Penantian panjang para guru akhirnya mulai terjawab. Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan TPG THR 2025 yang sebelumnya tertunda pada Desember dan Januari kini mulai cair ke rekening guru di sejumlah daerah pada Februari 2026.
Informasi ini pertama kali ramai disampaikan oleh para guru melalui grup komunikasi dan media sosial.
Sejumlah daerah seperti Kabupaten Donggala dan Provinsi Gorontalo melaporkan bahwa dana sudah masuk ke rekening guru pada 10 Februari 2026 sekitar pukul 18.30 waktu setempat.
Bagi banyak guru, kabar ini bukan sekadar transfer dana. Ini adalah bentuk pengakuan atas profesionalisme dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas pendidikan.
Realisasi Bertahap di Daerah
Berdasarkan pantauan, pencairan dilakukan secara bertahap. Guru ASN di beberapa wilayah melaporkan TPG THR 2025 telah diterima penuh.
Bahkan lulusan PPG 2024 yang telah diangkat menjadi ASN juga disebut tercover dalam pencairan kali ini.
Sementara itu, guru non ASN juga mulai menerima TPG bulan Januari meski sedikit terlambat dibanding ASN.
Beberapa guru TK non ASN mengonfirmasi bahwa SKTP terbit pada 20 Januari dan dana mendarat di rekening pada awal Februari.
Fakta ini menunjukkan bahwa proses administrasi mulai bergerak setelah sebelumnya terjadi keterlambatan.
Anggaran Sudah 100 Persen ke Daerah
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah memastikan bahwa alokasi anggaran TPG THR 2025 telah ditransfer 100 persen ke pemerintah daerah.
Artinya, kendala bukan lagi pada transfer pusat, melainkan pada proses realisasi di tingkat daerah.
Hal ini penting dipahami publik. Dalam sistem keuangan negara, pencairan tunjangan guru melibatkan beberapa tahapan.
Mulai penyaluran dana dari pusat ke daerah, verifikasi data guru, validasi Info GTK, hingga proses pembayaran melalui kas daerah.
Karena itu, perbedaan waktu pencairan antar daerah sering terjadi.
Baca Juga: Baking Soda Viral Dijadikan Skincare Pencerah, Dokter Kulit Ingatkan Bahaya yang Mengintai
Guru Masih Menunggu Pemerataan
Meski kabar baik datang dari sejumlah wilayah, masih ada daerah yang belum merealisasikan pencairan.
Guru di wilayah tersebut berharap proses dapat dipercepat, mengingat kebutuhan ekonomi yang terus berjalan.
Apalagi, TPG bukan sekadar tambahan pendapatan.
Tunjangan ini merupakan hak profesi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam regulasi itu disebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Baca Juga: Mahasiswa KKN IPB University Inisiasi Program SedaBon, Dorong Nilai Tambah Ikan Lokal Desa
Pencairan Februari ini menjadi sinyal positif. Jika tren ini konsisten, maka distribusi TPG bulan berikutnya diharapkan lebih lancar dan merata.
Menariknya, momentum ini juga bersamaan dengan aspirasi yang disampaikan PGRI di DPR RI terkait penyederhanaan mekanisme pencairan.
Bagi para guru, yang terpenting adalah kepastian waktu dan sistem yang transparan.
Karena pada akhirnya, stabilitas kesejahteraan guru berbanding lurus dengan kualitas pendidikan nasional.***




