POJOKSATU.id - Fenomena pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) oleh PPPK terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Ratusan PPPK tercatat telah mengajukan klaim pencairan JHT ke BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut memunculkan beragam pertanyaan terkait prosedur hingga risiko yang harus ditanggung.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2026 Makin Ketat Karena Kebijakan Zero Growth! Begini Skema dan Dampaknya Bagi Honorer

Menurut keterangan, dari total sekitar 1.875 PPPK paruh waktu di Kota Probolinggo, kurang lebih 800 orang telah mengajukan pencairan JHT.

Mayoritas pengajuan dilakukan menjelang batas waktu administrasi yang telah ditentukan.

Sebelum membahas lebih jauh, penting dipahami bahwa JHT merupakan hak peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira, PPPK Paruh Waktu Lombok Utara Berpeluang Diangkat Jadi Full Waktu

Namun, pencairannya tidak bisa dilakukan tanpa konsekuensi, terutama terkait status kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial.


Kenapa PPPK Mengajukan Pencairan JHT?

Pencairan JHT oleh PPPK ini dipicu oleh perubahan status kepegawaian.

Sejumlah PPPK paruh waktu memilih mencairkan JHT sebagai solusi kebutuhan finansial jangka pendek.

Baca Juga: Belajar dari Tuban, PPPK Malas Tak Lagi Aman! Kontrak Bisa Putus Jika Kinerja Diabaikan

Sembari menunggu kejelasan sistem penggajian dan kepesertaan lanjutan.

Meski sah secara aturan, langkah ini menimbulkan kekhawatiran, khususnya soal hilangnya perlindungan sementara dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Penjelasan Resmi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo menegaskan bahwa pencairan JHT hanya dapat dilakukan jika peserta menghentikan kepesertaan terlebih dahulu.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Nurhadi Prasetyo, menjelaskan bahwa ada batas waktu administratif yang harus dipatuhi oleh peserta.

Dikutip dari radarbromo, 18 Januari 2026, Nurhadi Prasetyo menyatakan:

Baca Juga: Pria di Karawang Dikepung Warga Usai Jual Motor Pinjaman

"Pengajuan penghentian kepesertaan paling lambat 14 Januari 2026."

"Mulai tanggal tersebut hingga akhir Januari, yang bersangkutan tidak tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,".

Dengan kata lain, PPPK yang mencairkan JHT otomatis kehilangan perlindungan sementara.

Baca Juga: TPG Guru 2026 Berpeluang Cair Lebih Cepat, Alur SKTP Dipangkas, Ini Dampaknya dan Langkah Aman Guru

Termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.


Risiko Kehilangan Perlindungan

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan bahwa selama status kepesertaan dihentikan, peserta tidak mendapatkan perlindungan apa pun dari program BPJS.

Kondisi ini berisiko, terutama bagi PPPK yang masih aktif bekerja dan berpotensi mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga: Tak Hanya Yaqut, KPK Didesak Tersangkakan Fuad Maktour, Dugaan Kickback Travel di Kasus Kuota Haji

Setelah JHT dicairkan, peserta wajib mendaftar ulang sebagai peserta baru pada bulan berikutnya jika ingin kembali mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


DPRD Turun Tangan

Persoalan pencairan JHT PPPK ini juga mendapat perhatian DPRD Kota Probolinggo.

Komisi I DPRD setempat disebut telah memfasilitasi dialog antara PPPK dan BPJS Ketenagakerjaan.

Guna memastikan hak peserta tetap terlindungi dan tidak terjadi kesalahpahaman kebijakan.

Dewan menegaskan bahwa pencairan JHT adalah hak peserta.

Namun setiap PPPK perlu memahami konsekuensi administratif dan perlindungan yang hilang sementara.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Resmi dari APBD, Bukan Dana BOS, Ini Penjelasan Resminya


Imbauan untuk PPPK

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau PPPK agar tidak terburu-buru mencairkan JHT tanpa mempertimbangkan risiko.

Keputusan pencairan sebaiknya disesuaikan dengan kondisi pribadi, kebutuhan ekonomi, serta kesiapan menghadapi masa tanpa perlindungan jaminan sosial.

PPPK juga diingatkan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari BPJS dan pemerintah daerah.

Baca Juga: LOWONGAN KERJA BRI Semarang Januari 2026! Fresh Graduate Bisa Daftar, Ini Posisi dan Syaratnya

Tentunya agar tidak salah langkah dalam pengambilan keputusan.


Fenomena yang Perlu Dicermati

Kasus ratusan PPPK Probolinggo yang mencairkan JHT menjadi pelajaran penting bagi daerah lain.

Sosialisasi kebijakan dan literasi jaminan sosial dinilai perlu diperkuat agar PPPK memahami hak sekaligus kewajibannya.

Ke depan, sinkronisasi kebijakan kepegawaian dan jaminan sosial diharapkan mampu memberi rasa aman bagi PPPK tanpa mengorbankan perlindungan kerja.***