POJOKSATU.id - Kabar baik datang untuk ratusan honorer di Kota Mataram yang sebelumnya dinyatakan gagal dalam seleksi PPPK Paruh Waktu 2025.
Alih-alih diberhentikan, mereka justru dipastikan tetap bekerja dan menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan, yang dialokasikan melalui APBD Kota Mataram tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi sorotan nasional karena memberikan harapan bagi tenaga honorer yang selama ini khawatir akan kehilangan pekerjaan setelah tidak lolos seleksi PPPK.
Terlebih, sebagian besar dari mereka sudah mengabdi selama bertahun-tahun tanpa status kepegawaian yang jelas.
Keputusan Pemda Mataram ini sekaligus menjadi contoh bahwa daerah memiliki ruang kebijakan sendiri untuk melindungi nasib honorer.
Terutama mereka yang tidak masuk database BKN dan gagal mendapatkan formasi PPPK.
Baca Juga: Terjawab! Apakah KUR BRI Dapat Subsidi Bunga dari Pemerintah? Ini Fakta Terbarunya!
655 Honorer Non-Database Tetap Bekerja
Sebanyak 655 honorer non-database di Mataram yang gagal seleksi PPPK Paruh Waktu dipastikan tidak akan diberhentikan.
Mereka tetap bekerja seperti biasa di lingkungan OPD, kecamatan, kelurahan, sekolah, hingga fasilitas layanan publik.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun.
Baca Juga: HUT ke 26, DWP Banten Tunjukkan Taji, Perkuat Peran Perempuan, Ketahanan Keluarga, hingga UMKM
Banyak di antara honorer yang gagal seleksi telah bekerja 6–8 tahun bahkan lebih, sehingga keputusan memberhentikan mereka dinilai tidak manusiawi dan bisa mengganggu pelayanan publik.
Tidak hanya tetap bekerja, mereka juga dipastikan mendapat gaji bulanan yang bersifat tetap dari APBD 2026.
Gaji Rp1,5 Juta per Bulan Ditanggung APBD 2026
Honorer yang gagal PPPK akan menerima gaji Rp1,5 juta per bulan, dengan total anggaran yang sudah dialokasikan Pemkot Mataram untuk tahun 2026.
Skema pembayaran ini bukan bagian dari mekanisme gaji ASN atau PPPK.
Melainkan upah daerah yang diberikan untuk memastikan mereka tetap memiliki penghasilan layak dan dapat menjalankan tugas operasional harian.
Baca Juga: BPBD Pastikan Sampah Rumah Tangga jadi Penyebab Utama Banjir Serang
Gaji ini juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, dan Pemda Mataram memilih menjaga keberlanjutan layanan publik dengan tetap mempekerjakan honorer yang gagal seleksi.
Pernyataan Resmi Pemda Mataram
Keputusan mempertahankan ratusan honorer ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri.
Beliau memastikan tidak ada satu pun honorer non-database yang akan diberhentikan.
Baca Juga: Bunga KUR Siapa Paling Murah? Terungkap! BRI Kalahkan Bank Lain atau Justru Sebaliknya?
Dalam pernyataan resminya ditegaskan:
“Itu sudah menjadi kebijakan Wali Kota Mataram, mereka tetap bisa bekerja. Tidak ada yang diberhentikan,” ujar Sekda Lalu Alwan Basri dikutip dari JPNN, 14 Desember 2025.
Kutipan ini menjadi jaminan bahwa kebijakan tersebut sudah final dan resmi, serta menjadi pegangan bagi honorer di Mataram.
Baca Juga: Terpilih Aklamasi, Eti Herawati Pimpin Kadin Kota Cirebon Periode 2025–2030
Kenapa Mereka Tetap Dipertahankan?
Ada beberapa alasan utama mengapa Pemkot Mataram memutuskan mempertahankan honorer gagal PPPK, antara lain:
1. Pengabdian Bertahun-Tahun
Banyak dari mereka sudah bekerja antara 6–8 tahun, bahkan lebih. Memberhentikan mereka dianggap tidak adil.
2. Pelayanan Publik Tidak Boleh Terganggu
Honorer berkontribusi besar pada pekerjaan teknis harian yang sangat penting dalam pelayanan publik.
3. Tidak Masuk Database BKN
Ratusan dari mereka termasuk honorer non-database sehingga peluang lolos PPPK lebih kecil.
4. Fleksibilitas Kebijakan Daerah
Pemda memiliki kewenangan menentukan pembiayaan tenaga kerja non-ASN melalui APBD.
Apakah Kebijakan Ini Berlaku Nasional?
Tidak. Kebijakan ini khusus berlaku di Kota Mataram.
Daerah lain dapat membuat kebijakan serupa, tetapi tidak wajib. Bergantung pada:
- kondisi fiskal daerah,
- kebutuhan pegawai,
- jumlah honorer yang gagal seleksi,
- dan kebijakan kepala daerah.
Baca Juga: Wagub Banten Dimyati Minta Ulama dan Kiai Jadi Garda Terdepan Bangun SDM Banten
Ini menunjukkan bahwa keberpihakan pada honorer sangat tergantung pada komitmen dan kemampuan daerah masing-masing.
Dampak Positif Kebijakan Ini
Keputusan Pemkot Mataram dinilai memberi banyak dampak positif:
- mengurangi keresahan honorer setelah gagal PPPK,
- memastikan stabilitas operasional instansi,
- menjaga semangat kerja honorer,
- menjadi contoh bagi daerah lain dalam penanganan honorer non-database.
Kebijakan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat mencari solusi kemanusiaan tanpa harus menunggu kebijakan pusat.***




