POJOKSATU.ID - Polemik gaji guru PPPK paruh waktu di Kota Serang akhirnya mendapat pengakuan resmi dari pemerintah daerah.
Pemkot Serang mengakui adanya kesalahan data yang menyebabkan ratusan guru belum menerima gaji penuh sesuai kebijakan yang dijanjikan.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dalam pertemuan bersama perwakilan guru PPPK paruh waktu.
Baca Juga: 20 RIBU KUOTA DISERBU! Pendaftaran Pelatihan Vokasi Kemnaker Banjir Peminat Sejak Hari Pertama
Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa terjadi kekeliruan input data oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang.
Target Gaji Minimal Rp1 Juta per Bulan
Pemkot Serang sebelumnya menetapkan skema gaji minimal Rp1 juta per bulan bagi guru PPPK paruh waktu.
Anggaran untuk 899 guru dialokasikan sebesar Rp12,96 miliar, dengan rincian:
Baca Juga: Sejarah Masjid Cut Meutia, Dari Kantor Kolonial hingga Rumah Ibadah Bersejarah di Menteng
- Rp1,21 miliar dari APBD
- Rp11,75 miliar dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Wali Kota Serang menegaskan bahwa kebijakan tersebut dibuat sebagai bentuk penghargaan kepada para guru.
Dikutip Pojoksatu dari Banten Pos, 27 Februari 2026, Budi Rustandi menyatakan bahwa:
“Karena keinginan saya untuk menjaga dan memberi semangat motivasi kepada para guru agar mereka merasa dihargai sebagai guru dan dihargai oleh pemerintah."
"Saya sudah tekankan ke Pak Sekda, para guru ini minimal dapat gaji Rp1 juta, itu karena melihat kemampuan keuangan kita,”.
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan ketidaksesuaian data yang berdampak pada nominal gaji yang diterima sebagian guru.
Ada yang Hanya Terima Rp650 Ribu
Dalam skema pembayaran, jika seorang guru menerima Rp300 ribu dari dana BOS, maka sisanya Rp700 ribu akan ditambahkan melalui APBD agar genap Rp1 juta.
Baca Juga: Pentingnya Perawatan Rantai Motor untuk Menjaga Performa dan Keselamatan Berkendara
Sayangnya, akibat kesalahan data, ada guru yang hanya menerima Rp650 ribu tanpa tambahan dari APBD.
“Misalkan dari BOS Rp300.000, maka dari APBD Rp700.000, dan itu sudah berjalan. Januari dan Februari sudah dibayarkan."
"Namun ada beberapa dari 899 guru miss data, ada yang dapat cuma Rp650.000 dan belum tertambahkan dari APBD."
Baca Juga: Amalan Ringan Berpahala Besar yang Sering Terlupakan di Bulan Ramadan
"Kita pastikan kekurangannya akan dibayarkan melalui APBD, namun tentu datanya harus selesai dulu,” jelasnya dikutip dari sumber yang sama.
Kondisi inilah yang kemudian memicu keresahan di kalangan guru PPPK paruh waktu.
Dindikbud Akui Pembayaran Sedang Berjalan
Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri, menyampaikan bahwa pembayaran honor Januari telah dilakukan dan pembayaran Februari sedang berjalan.
Baca Juga: Safe House Kasi Intelijen Bea Cukai Berisi Rp 5,19 M Hasil Korupsi, Diduga Masih Banyak yang Lain
Namun pihaknya juga mengakui perlunya verifikasi ulang data agar tidak terjadi kekeliruan lanjutan.
Pemkot Serang menyebut proses sinkronisasi data kini tengah dilakukan untuk memastikan seluruh guru PPPK paruh waktu menerima haknya sesuai ketentuan.
Skema Pembayaran, BOS dan APBD
Dari total 899 guru PPPK paruh waktu di Kota Serang, sebagian besar menerima pembayaran melalui dana BOS.
Sementara 330 guru lainnya mendapatkan tambahan dari APBD untuk memenuhi standar minimal Rp1 juta.
Total anggaran hampir Rp13 miliar ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kesejahteraan tenaga pendidik yang selama ini berstatus honorer.
Isu ini juga menjadi sorotan karena Kota Serang disebut sebagai salah satu daerah pertama yang mengangkat guru honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Mantu Kurang Ajar! Mertua Lagi Enak-enak Tidur Malah GITUIN Pengakuan Pelaku Kok Bikin Emosi
Pemkot Janji Tuntaskan Kekurangan
Pemkot Serang memastikan kekurangan pembayaran akibat salah data akan segera diselesaikan setelah proses verifikasi rampung.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk tidak merugikan para guru.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya akurasi data dalam pengelolaan anggaran publik.
Terutama yang menyangkut hak tenaga pendidik.
Ke depan, transparansi dan pengawasan diharapkan semakin diperkuat agar polemik gaji guru PPPK paruh waktu tidak kembali terjadi.***




