POJOKSATU.ID - Ancaman kekurangan guru mulai dirasakan di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kediri.
Gelombang pensiun ASN yang mayoritas berasal dari tenaga pendidik menjadi pemicu utama kondisi ini.
Menghadapi situasi tersebut, Disdik Kabupaten Kediri langsung bergerak cepat dengan menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar.
Ratusan Guru Pensiun, Sekolah Terancam Kekurangan Tenaga
Data dari BKPSDM Kabupaten Kediri menunjukkan angka pensiun yang cukup tinggi.
Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 590 ASN pensiun, disusul 527 orang pada 2025.
Sementara itu, pada tahun berjalan terdapat 472 ASN yang akan memasuki masa pensiun.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Jadi Dihapus! Pemkot Singkawang Pastikan Kontrak Aman, Gaji Tetap Dibayar
Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan tenaga guru.
Kondisi ini tentu berdampak langsung pada ketersediaan tenaga pengajar di sekolah.
Disdik Rekrut 1.588 PPPK Paruh Waktu
Sebagai langkah utama, Disdik Kabupaten Kediri melakukan pengangkatan tenaga pendidik melalui skema PPPK paruh waktu.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, menyebutkan bahwa sebanyak 1.588 PPPK paruh waktu telah diangkat untuk memenuhi kebutuhan guru.
Baca Juga: Gaji Pensiunan April 2026 Tembus Rp5 Juta! Ini 5 Golongan Tertinggi Ditambah 3 Tunjangan dari Taspen
Langkah ini diharapkan mampu menutup kekurangan tenaga pengajar sekaligus menjaga kualitas pendidikan tetap berjalan optimal.
Redistribusi Guru Jadi Solusi Cepat
Menariknya, kehadiran PPPK paruh waktu justru membuat beberapa sekolah mengalami kelebihan tenaga guru.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdik melakukan redistribusi atau penataan ulang penempatan guru.
Guru-guru yang berlebih dipindahkan ke sekolah lain yang kekurangan tenaga pengajar.
Strategi ini dinilai efektif untuk pemerataan tenaga pendidik di seluruh wilayah.
40 Sekolah Digabung Demi Efisiensi
Tak hanya itu, Disdik juga menerapkan kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah dasar.
Pada tahun 2025, sekitar 40 sekolah dasar telah digabung. Kebijakan ini bertujuan untuk:
Baca Juga: Terungkap! Alasan Gaji ASN dan Pensiunan Belum Naik April 2026 Meski Perpres 79 Sudah Terbit
- Mengurangi kebutuhan tenaga guru
- Meningkatkan efisiensi pengelolaan pendidikan
Langkah ini menjadi solusi jangka panjang dalam menghadapi keterbatasan tenaga pendidik.
Guru Non-ASN Tetap Diberdayakan
Selain PPPK, Disdik juga tetap memanfaatkan tenaga guru non-ASN yang sudah mengajar di sekolah.
Baca Juga: Mengenal Jenis Alat Angkut Barang di Gudang, dari Hand Pallet hingga Forklift
Sebagian dari mereka bahkan telah memiliki sertifikat pendidik.
Hal ini membuat mereka tetap membutuhkan jam mengajar agar tunjangan profesi guru (TPG) dapat dicairkan.
Penyesuaian Jam Mengajar Dilakukan
Untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut, Disdik melakukan penyesuaian jam mengajar, khususnya bagi guru mata pelajaran (mapel).
Penambahan jam mengajar dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sekolah.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembelajaran dan hak guru.
Strategi Lengkap Atasi Krisis Guru
Secara keseluruhan, Disdik Kabupaten Kediri menerapkan beberapa strategi utama:
- Mengangkat 1.588 PPPK paruh waktu
- Melakukan redistribusi guru
- Menggabungkan sekolah dasar
- Memanfaatkan guru non-ASN
- Menyesuaikan jam mengajar
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah keterbatasan tenaga pengajar.***




