POJOKSATU.ID - Kemenag menunjukkan komitmen nyata dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pesantren.

Pada awal Mei 2026 ini, para guru non ASN yang bertugas di Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) serta Pendidikan Diniyah Formal (PDF) telah resmi mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Penyaluran dana ini menyasar 267 orang pendidik yang telah mengantongi sertifikat profesi dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang ditetapkan.

Untuk periode pertama tahun 2026, tunjangan tersebut telah dicairkan pada triwulan pertama sebagai bentuk apresiasi negara atas dedikasi para guru dalam mendidik generasi bangsa.

Baca Juga: Bukan Sekadar Tunjangan, Inilah Cara Pemerintah Pacu Kualitas Guru Pesantren dengan TPG!

Dirjen Pendidikan Islam menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan agenda prioritas pembangunan nasional yang berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan pengajar.

Sebagai garda terdepan dalam pembentukan karakter siswa, para guru di lingkungan pesantren dianggap layak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang setara demi mendukung profesionalisme mereka.

Sistem penyaluran tunjangan ini dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Akhirnya Guru Pesantren Non ASN Bisa Tersenyum Lega Akan Mendapatkan Tunjangan TPG dari Kemenag!

Melalui Direktorat Pesantren, Kemenag juga terus melakukan pembenahan sistem agar proses pendistribusian dana berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran bagi mereka yang berhak.

Dengan adanya stimulus finansial ini, pemerintah berharap para guru di Satuan Pendidikan Muadalah dan Pendidikan Diniyah Formal semakin termotivasi untuk meningkatkan mutu pembelajaran.

Tunjangan ini diharapkan tidak hanya sekadar membantu sisi ekonomi, tetapi juga menjadi pemicu semangat dalam memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi masa depan yang berkarakter.***