POJOKSATU.id - Kabar soal rapelan pensiunan kembali ramai diperbincangkan.
Banyak yang bertanya-tanya, benarkah dana rapelan sudah masuk rekening?
Dan bagaimana sebenarnya perhitungan rapelan bagi pensiunan ASN?
Dalam pernyataan resmi, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025.
PP tersebut yang mengatur kebijakan pemberian kenaikan bagi aparatur negara.
Kebijakan ini mencakup PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, hingga para pensiunan, dengan total penerima sekitar 9,4 juta orang.
Dikutip dari Chanel Youtube Informasi Pensiunan Indonesia, dalam pidatonya Presiden Prabowo menyatakan:
Baca Juga: Usai Kontrak Diperpanjang Hingga 2026, 51 PPPK Deli Serdang Justru Turun Jadi Paruh Waktu
“Saya telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025… gaji-gaji akan dinaikkan demi kesejahteraan dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,”.
Kenaikan Tertinggi Disebut Capai 280 Persen
Dalam pernyataan tersebut, disebutkan bahwa tingkat kenaikan bervariasi, bahkan untuk kategori tertentu disebut bisa mencapai 280 persen.
Namun penting dipahami, angka tertinggi tersebut tidak berlaku merata untuk semua golongan.
Baca Juga: Revisi UU ASN Hapus PPPK Paruh Waktu, Tapi Ada Peluang Naik Jadi Penuh Waktu
Besaran kenaikan sangat bergantung pada jabatan dan struktur penghasilan masing-masing.
Artinya, pensiunan dengan golongan berbeda tentu menerima nominal yang berbeda pula.
Rapelan Dihitung dari Masa Kerja dan Golongan
Isu yang paling banyak ditanyakan adalah soal rapelan. Apakah benar bisa langsung cair otomatis?
Secara teknis, rapelan terjadi jika kenaikan gaji berlaku surut dari periode sebelumnya.
Selisih yang belum dibayarkan akan dirapel dan masuk dalam satu kali pembayaran.
Namun besar kecilnya rapelan sangat dipengaruhi oleh:
- Golongan terakhir saat pensiun
- Masa kerja atau masa pengabdian
- Besaran gaji pokok sebelumnya
- Waktu efektif berlakunya kenaikan
Sebagai contoh, mayoritas ASN pensiun di golongan III/C.
Dengan masa kerja panjang, tentu nominal yang diterima berbeda dengan pensiunan yang berhenti di golongan lebih rendah.
Karena itu, tidak semua pensiunan otomatis menerima jumlah yang sama.
Bagaimana dengan Manfaat THT?
Selain rapelan gaji, pembahasan juga menyinggung soal manfaat THT (Tabungan Hari Tua) melalui program Taspen.
Disebutkan bahwa nilai THT tertinggi selama ini hanya sekitar Rp100 jutaan untuk jabatan tertentu dengan masa kerja panjang.
Untuk golongan rata-rata seperti III/C, nominalnya tentu di bawah itu.
Dalam paparan program tambahan seperti Taspen Life, peserta disebut bisa memperoleh manfaat lebih besar.
Baca Juga: Siklon Gezani Tewaskan 9 Orang di Madagaskar, Leonardo Picu Korban Jiwa di Spanyol dan Portugal
Dengan ketentuan jika mengikuti skema iuran tambahan dengan komitmen minimal tiga tahun.
Namun perlu digarisbawahi, program tersebut bersifat pilihan dan memiliki syarat tertentu.
Termasuk konsekuensi jika berhenti sebelum masa minimal kepesertaan.
Cair Otomatis Tanpa Klaim?
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah klaim bahwa dana bisa cair otomatis tanpa perlu pengajuan manual.
Secara sistem, dana pensiun dan manfaat tambahan memang dapat langsung ditransfer ketika masa pensiun tiba.
Dengan ketentuan jika seluruh data administrasi telah lengkap dan sesuai.
Baca Juga: Program PANAH KESATRIA Pertamina Tingkatkan Mitigasi Bencana di SMPN 1 Balongan Indramayu
Namun untuk program tambahan di luar skema utama, tetap ada mekanisme dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta.
Karena itu, penting bagi pensiunan atau calon pensiunan untuk memastikan data dan status kepesertaan mereka aktif dan valid.
Jangan Salah Tafsir
Beredarnya potongan video sering kali menimbulkan persepsi bahwa semua pensiunan akan menerima nominal besar secara otomatis.
Padahal faktanya:
- Kenaikan resmi ditetapkan sesuai regulasi.
- Rapelan tergantung waktu pemberlakuan.
- Nominal berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja.
Dengan kata lain, besaran yang diterima tidak bisa disamaratakan.***




