POJOKSATU.ID - Kabar paling ditunggu para pensiunan PNS akhirnya datang juga. Rapelan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen akhirnya dibayarkan pemerintah.
Dilaporkan bahwa PT Taspen sudah mentransfer rapelan gaji pensiunan PNS pada Senin, 19 Februari 2024 hari ini.
Dengan ditunaikannya amanah Taspen itu, maka para pensiunan tampaknya harus segera mengecek rekening masing-masing sekarang.
Baca Juga: Tertarik Jadi Paskibraka Sumut? Simak Persyaratannya di Sini
Sesuai dengan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Taspen dengan Nomor: PUM-01/DR/2024, Pensiunan PNS akan ditransfer rapelan gaji pada Senin 19 Februari 2024.
Para pensiunan ini sebenarnya sudah menerima gaji mereka pada awal Februari lalu.
Namun nominal yang mereka terima belum termasuk kenaikan gaji sebesar 12 persen yang dijanjikan Presiden RI, Joko Widodo.
Tapi hari ini, transferan rapelan gaji dari Taspen akan masuk ke rekening masing-masing pensiunan.
“Bagi para penerima pensiun yang pensiun pertamanya dibayarkan tanggal 14 Januari sampai dengan 12 Februari 2024 maka kekurangan pembayaran pensiunnya dapat dilakukan mulai tanggal 19 Februari 2024 melalui transfer pada rekening para penerima pensiun” tulis Surat Pengumuman Taspen.
Nilai Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Lalu berapa besar rapelan kenaikan gaji pensiunan yang diterima hari ini? Baca terus artikel ini.
Pada 1 Februari 2024 lalu, para pensiunan PNS dan TNI/Polri berharap sudah menerima kenaikan gaji sebesar 12 persen.
Namun sejumlah pensiunan yang sudah menerima gaji 1 Februari, ternyata masih mendapat gaji 'normal' alias belum ada kenaikan.
Pemerintah sendiri sudah membuat regulasi kenaikan gaji pensiunan PNS dan TNI/Polri ini melalui PP (Peraturan Pemerintah) nomor 8 tahun 2024, akhir Januari lalu.
Dengan terbitnya PP tersebut, seharusnya kenaikan gaji sudah mulai dibayarkan kepada para pensiunan.
Sebab alasan mengapa gaji bulan Januari 2024 belum dibayarkan sesuai angka kenaikan 12 persen karena belum diterbitkannya PP tersebut.
PP dimaksudkan sebagai aturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran gaji terbaru menurut APBN 2024.
Namun ketika salinan PP kenaikan gaji penerima pensiun dipublikasi melalui JDIH Setneg sebagai PP nomor 8 tahun 2024, lampiran yang memuat daftar gaji terbaru belum dicantumkan.
Apalagi PP nomor 8/2024 ini terbit sangat berdekatan dengan waktu pencairan gaji di bulan ini yang dilakukan tepat pada tanggal 1 Februari 2024.
Tak ayal, sejumlah pensiunan yang menerima gaji pada awal bulan ini pun menyampaikan keluhannya karena belum mendapat kenaikan gaji.
Menanggapi beragam keluhan pensiunan itu, admin instagram @taspen memberikan penjelasan bahwa akan ada rapelan yang dibayarkan tidak bersamaan dengan gaji pokok, namun sifatnya masih estimasi.
Baca Juga: Ini 4 Penyebab Tunjangan Profesi Guru Belum Cair, Harus Rajin Cek di Info GTK
"Untuk kenaikan gaji akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024," tulis akun Instagram @taspen menanggapi komentar dari para penerima pensiun.
Besar Gaji Pensiunan
Diberitakan sebelumnya, gaji pensiunan PNS janda duda dipastikan naik pada tahun 2024 ini.
Melalui PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan akhir Januari lalu, Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen.
Dengan terbitnya aturan tersebut, berarti pembayaran gaji pensiunan PNS maupun janda atau duda dari PNS yang meninggal dunia akan segera dibayarkan.
Tentu saja besaran gaji pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen ini akan berbeda-beda, tergantung golongan.
Lalu berapa nilai kenaikan gaji pensiunan PNS itu? Berikut daftarnya:
Gaji Pokok Pensiunan PNS
Golongan I: Rp 1.311.072
Golongan II: Rp 1.311.072 - Rp 1.540.224
Golongan III: Rp 1.311.072 - Rp 1.934.240
Golongan IV: Rp 1.311.072 - Rp 2.379.440
Gaji pokok pensiunan PNS setelah kenaikan 12 persen
Golongan I: Rp 1.748.096 - Rp 2.166.976
Golongan II: Rp 1.748.096 - Rp 3.076.080
Golongan III: Rp 1.748.096 - Rp 3.867.696
Golongan IV: Rp 1.748.096 - Rp 4.752.832
Nah, adapun besaran rapelan gaji yang ditransfer adalah sebagai berikut:
Rapelan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS
Golongan I
- Golongan Ia : Rp187.300 - Rp210.300.
- Golongan Ib : Rp187.300 - Rp222.600.
- Golongan Ic : Rp187.300 - Rp232.200.
- Golongan Id: Rp187.300 - Rp241.300.
Golongan II
- Golongan IIa : Rp187.300 - Rp303.700.
- Golongan IIb : Rp187.300 - Rp316.500.
- Golongan IIc : Rp187.300 - Rp329.900.
- Golongan IId : Rp187.300 - Rp343.300.
Golongan III
- Golongan IIIa : Rp187.300 - Rp381.300.
- Golongan IIIb : Rp187.300 - Rp386.500.
- Golongan IIIc : Rp187.300 - Rp414.300.
- Golongan IIId : Rp187.300 - Rp431.800.
Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus PPPK Langkat 2023 Disampaikan Kabid Humas Poldasu, Apa Sudah Ada Tersangka?
Golongan IV
- Golongan IVa : Rp187.300 - Rp450.000.
- Golongan IVb : Rp187.300 - Rp469.100.
- Golongan IVc : Rp187.300 - Rp515.900.
- Golongan IVd : Rp187.300 - Rp509.600.
- Golongan IVe : Rp187.300 - Rp531.200.
Demikian informasi tentang rapelan gaji pensiunan PNS yang sudah ditransfer Taspen pada Senin hari ini.***




