POJOKSATU.id - Kabar mengenai rapel Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR, dan gaji ke-13 kembali menjadi perhatian besar guru di awal 2026.

Terutama bagi guru ASN daerah yang sejak tahun 2023 hingga 2025 belum menerima komponen THR dan gaji ke-13 berbasis TPG secara penuh.

Berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah, rapel pembayaran tersebut bukan sekadar wacana, melainkan telah memiliki dasar regulasi yang jelas.

Baca Juga: Akhirnya Luhut Speak Up Soal PT Toba Pulp Lestari, Sebut Dirinya Tidak Terkait dan Tegas Menolak Perusahaan Pengolahan Kayu Tersebut!

Namun demikian, realisasi di lapangan sangat bergantung pada kesiapan administrasi dan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Agar tidak terjadi salah paham, berikut penjelasan lengkap mengenai mengapa rapel terjadi, bagaimana skema hitungannya, serta apa yang harus dilakukan guru agar haknya tidak hangus.

Mengapa Rapel TPG, THR, dan Gaji ke-13 Terjadi?

Rapel TPG guru bukan muncul tiba-tiba. Selama periode 2023–2024, banyak guru ASN daerah, khususnya guru pendidikan agama, tidak menerima THR dan gaji ke-13 berbasis TPG secara penuh.

Baca Juga: Mengejutkan! Megawati Menyentil Kekuasaan: Demokrasi yang Sehat Butuh Kritik, Bukan Kepatuhan Buta

Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:

1. Perbedaan kebijakan daerah dalam menindaklanjuti transfer dana dari pusat

2. Belum sinkronnya data sertifikasi dan administrasi kepegawaian

3. Keterbatasan alokasi dan prioritas anggaran daerah pada tahun berjalan

Pemerintah pusat kemudian menetapkan kebijakan tambahan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, yang secara eksplisit memperhitungkan kekurangan pembayaran tahun-tahun sebelumnya agar dapat dibayarkan melalui mekanisme rapel.

Dengan kata lain, rapel ini merupakan pembayaran hak yang tertunda, bukan tunjangan baru.

Skema Perhitungan Rapel 5 Bulan, Ini Penjelasannya

Salah satu hal yang paling banyak ditanyakan guru adalah: mengapa rapel bisa mencapai 5 bulan?

Skemanya sebagai berikut:

1. Tahun 2023:

THR TPG dibayarkan 50%

Gaji ke-13 TPG dibayarkan 50%

→ Jika digabung, ekuivalen 1 bulan TPG

Baca Juga: Setelah Guru, Kini PPPK Nakes Ikut Jadi Korban Pemutusan Kontrak Kerja! Kebijakan Zalim?

2. Tahun 2024:

THR TPG 100% (1 bulan)

Gaji ke-13 TPG 100% (1 bulan)

→ Total 2 bulan TPG

3. Tahun 2025:

THR TPG 100% (1 bulan)

Gaji ke-13 TPG 100% (1 bulan)

→ Total 2 bulan TPG

Jika diakumulasi, maka total rapel yang diperhitungkan adalah 5 bulan TPG.

Namun perlu dipahami, angka ini bersifat ekuivalen perhitungan, bukan jaminan otomatis diterima penuh oleh semua guru, karena tetap bergantung pada status dan validasi masing-masing individu.

Perbedaan TPG, THR, dan Gaji ke-13 yang Sering Membingungkan

Masih banyak guru yang mencampuradukkan ketiga istilah ini.

Baca Juga: Bupati Karawang Umumkan Kenaikan Honor Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Rp1,5 Juta

Berikut penjelasan sederhananya:

1. TPG (Tunjangan Profesi Guru):

Tunjangan rutin bulanan bagi guru bersertifikat pendidik.

Baca Juga: Akhirnya Prabowo Datang ke IKN Setelah 1 Tahun Menjabat, Langsung Mendarat di Depan Istana!

2. THR Guru Berbasis TPG:

Tambahan penghasilan menjelang hari raya yang besarannya setara 1 bulan TPG, jika memenuhi syarat.

3. Gaji ke-13 Berbasis TPG:

Tambahan penghasilan tahunan untuk membantu kebutuhan pendidikan keluarga, juga setara 1 bulan TPG.

Baca Juga: Viral! Terjebak Macet Akibat Banjir Jakarta, Sopir Es Batu Ini Harus Rela Gajinya Dipotong Karena Muatan Mencair

Rapel yang dimaksud dalam kebijakan terbaru adalah THR dan gaji ke-13 yang seharusnya dibayarkan berbasis TPG, namun tertunda di tahun-tahun sebelumnya.

 

Contoh Simulasi Nominal Rapel (Ilustratif)

Sebagai gambaran non-mengikat, misalnya seorang guru memiliki TPG bulanan sebesar Rp3.000.000.

Dengan skema rapel 5 bulan, maka estimasi nominalnya:

5 × Rp3.000.000 = Rp15.000.000

Namun perlu ditekankan:

Ini bukan angka pasti

Nominal riil bergantung pada:

1. Besaran TPG masing-masing guru

2. Status sertifikasi efektif

3. Validasi data dan keputusan pemda

Baca Juga: Nasib PPPK di Ujung Tanduk! Kontrak Kerja Bisa Diputus Lagi, Solusinya Cuma Dua

Simulasi ini hanya untuk membantu guru memahami logika perhitungan, bukan sebagai janji pencairan.

Langkah Guru Agar Masuk Daftar Bayar dan Hak Tidak Hangus

Agar tidak kehilangan hak, guru disarankan tidak hanya menunggu, tetapi aktif memastikan aspek administratif berikut:

1. Pastikan sertifikasi pendidik aktif dan valid

2. Cek NRG, satuan kerja, dan status kepegawaian

3. Pantau informasi resmi dari pemda atau dinas pendidikan/agama

4. Pastikan nama tercantum dalam daftar bayar daerah

5. Simpan bukti jika terdapat kekurangan bayar

6. Koordinasi secara administratif, bukan emosional

Baca Juga: Kecelakaan hingga Korban Jiwa Terjadi, Klaim Pertamina Soal Nol Insiden di RDMP Balikpapan Dinilai Janggal

Penting dipahami, dana yang sudah masuk kas daerah (RKUD) belum otomatis masuk ke rekening guru, karena masih memerlukan proses penatausahaan dan pencairan oleh pemda.

Hak Tetap Ada, Guru Perlu Tetap Waspada Administrasi

Rapel TPG, THR, dan gaji ke-13 guru tahun 2023–2025 yang berpotensi cair di 2026 memiliki dasar regulasi yang jelas. Jika belum tuntas dibayarkan, kebijakan mewajibkan penganggaran ulang dengan batas pelaporan hingga 30 Juni 2026.

Artinya, hak guru tidak hilang, namun realisasinya sangat bergantung pada:

1. Validasi data

2. Kecepatan dan kebijakan pemda

3. Kelengkapan administrasi individu

Sikap paling aman bagi guru adalah memahami skema, menjaga data tetap valid, dan mengikuti informasi resmi secara cermat.***