POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 beserta Nota Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam dokumen yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, arah kebijakan fiskal tahun depan dipastikan akan berfokus pada pendanaan delapan program prioritas nasional.

Meski begitu, isu yang tak kalah menarik perhatian publik adalah soal kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Apakah ada kabar baik di 2026?

Baca Juga: DPD RI Dorong Penguatan Pengawasan Eksternal dalam RUU Haji, Demi Layanan Jamaah Lebih Adil dan Transparan

Dalam pemaparan resmi, pemerintah menetapkan delapan program strategis yang akan menjadi fokus belanja negara tahun depan.

Alokasi anggaran jumbo disiapkan untuk menopang berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pangan hingga pertahanan.

Berikut rincian delapan program utama RAPBN 2026:

1. Ketahanan Pangan – Rp164,4 triliun

2. Ketahanan Energi – Rp402,4 triliun

3. Program Makan Bergizi Gratis – Rp335 triliun

4. Pendidikan – Rp757,8 triliun

Baca Juga: Update Terbaru! 722.152 Honorer Sudah Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Begini Cara Ceknya

5. Kesehatan – Rp244 triliun

6. Pembangunan Desa, Koperasi, dan UMKM – Rp181,8 triliun

7. Penguatan Pertahanan Semesta – Rp185 triliun

8. Akselerasi Investasi dan Perdagangan Global – Rp530 triliun

Delapan program tersebut disebut sebagai pilar utama pembangunan nasional yang akan mendukung pemerataan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, hingga menjaga stabilitas nasional.

Meski banyak program prioritas dialokasikan, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan gaji bagi ASN, termasuk PNS, pada 2026.

Baca Juga: Jangan Senang Dulu! SK Pengangkatan PPPK Belum Menjamin Gaji Pertama Cair

Dalam konferensi pers usai penyerahan RAPBN, Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional.

Dengan fokus anggaran ke program prioritas, pemerintah memilih tidak menambah beban belanja pegawai di tahun depan.

“Gaji ASN tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini, tidak ada tambahan kenaikan di 2026,” ujar Menkeu.

Keputusan ini sempat menimbulkan pro dan kontra di kalangan parlemen.

Ahmad Doli Kurnia Tandjung, anggota Komisi II DPR RI, menilai langkah tersebut sebagai upaya meredam potensi kecemburuan sosial.

Baca Juga: Resmi! Menpan RB Atur Penempatan PPPK Paruh Waktu, Honorer Tak Bisa Pilih Lokasi Sendiri

Menurutnya, bila gaji PNS kembali dinaikkan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, hal itu bisa menimbulkan ketidakadilan.

“Kalau PNS dinaikkan gajinya sementara masyarakat masih berjuang, tentu bisa menimbulkan masalah sosial,” ujarnya.

Sebagai catatan, gaji PNS terakhir kali naik pada 2024 di era Presiden Joko Widodo, dengan besaran 8 persen untuk seluruh golongan.

Kenaikan tersebut dianggap sebagai penghargaan bagi pengabdian PNS.

Baca Juga: Siapa Dwi Hartono? Diduga Otak Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Sempat Jadi Pembicara di Seminar BNN

Sejak saat itu, struktur gaji PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang tetap berlaku hingga 2026.

Berikut daftar gaji PNS sesuai regulasi yang berlaku:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Baca Juga: Massa Semakin Ricuh Hingga Petamburan, Polisi Pukul Mundur Demonstran

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan demikian, pada 2026, PNS tetap menerima gaji sesuai tabel di atas, tanpa ada tambahan kenaikan.

***