POJOKSATU.id — Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), mengumumkan peluang honorer dari kategori R1, R2, R3, bahkan kategori tertentu di R4 dan R5 untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai seleksi 2025.

Kabar ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 dengan sifat Segera, ditandatangani secara elektronik oleh Menteri PANRB Rini Widyantini.

Regulasi ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025, yang memuat kriteria pelamar tambahan serta ketentuan khusus pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dengan aturan baru ini, tenaga honorer yang memenuhi kriteria prioritas akan memperoleh Nomor Induk PPPK resmi dan status ASN, meski bekerja minimal 4 jam per hari.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu GERAK CEPAT, Usulan PENETAPAN Hingga 20 Agustus, Penetapan NOMOR INDUK Hingga 30 September, Lagsung Kerja MINIMAL 4 JAM

Gajinya pun bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari, tergantung instansi dan wilayah.

Siapa Saja yang Bisa Diusulkan?

Kategori yang berhak mengikuti jalur PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • R1: Lulus seleksi dan memenuhi syarat administrasi, tapi belum mendapat formasi.

  • R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

  • R3: Honorer terdaftar di database BKN.

  • R4 tertentu: Non-ASN tidak terdata tapi pernah ikut ujian CAT PPPK.

  • R5: Peserta PPPK JF Guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dibutuhkan instansi.

Namun, ada ketentuan khusus yang perlu dicatat:

  • Non-ASN yang lulus tapi mengundurkan diri (APS) atau dinyatakan TMS pasca seleksi, tetap bisa diusulkan.

Baca Juga: Peluang Terakhir! MenPAN RB Siapkan Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu, Honorer Harus Bergerak Cepat

  • Non-ASN yang tidak hadir seleksi atau memilih formasi di luar instansi tidak bisa diusulkan.

  • Eks K2 yang tidak terdata saat pendataan dan belum pernah mengikuti ujian CAT tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, meskipun memiliki nomor K2.

Prioritas Pengusulan

Urutan prioritas penempatan adalah:

  1. Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja di instansi tersebut.

  2. Non-ASN tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.

  3. Lulusan PPG yang terdaftar di pangkalan data kelulusan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Jabatan, Pendidikan, dan Penempatan

Formasi yang dibuka meliputi:

  • Guru

  • Tenaga Kesehatan

  • Tenaga Teknis PPPK Pelaksana, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Baca Juga: 2.289 Calon Guru Lolos Seleksi Tambahan PPPK Sekolah Rakyat 2025, Begini Cara Cek Pengumumannya

Jika saat pendaftaran sebelumnya pelamar menggunakan ijazah SMA namun memiliki ijazah sarjana, maka penggunaan ijazah yang lebih tinggi dapat disesuaikan dengan kebutuhan organisasi saat pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Semua Non-ASN yang masuk kriteria wajib diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Lokasi penempatan dan unit kerja akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.

Untuk Nakes di instansi pusat, penempatan mengikuti lokasi fasilitas kesehatan (Faskes).

Baca Juga: Siap-siap! Calon PPPK Paruh Waktu Diimbau Manfaatkan Masa Tunggu untuk Lakukan ini!

Gaji dan Ketentuan Pembayaran

  • Upah PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan gaji saat menjadi pegawai Non-ASN atau sesuai Upah Minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

  • Instansi daerah dapat mengacu pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ terkait penganggaran gaji PPPK Paruh Waktu.

  • Perbedaan besaran gaji antar satker dimungkinkan, disesuaikan kemampuan keuangan masing-masing instansi, namun tidak boleh di bawah ketentuan minimal.

Tahapan Lengkap Pengadaan

  1. Pengusulan Rincian Kebutuhan oleh PPK melalui layanan elektronik BKN, dilampiri SPTJM bertanda tangan elektronik BSrE.

  2. Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB, meliputi jumlah, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

  3. Pengumuman Hasil Seleksi dan pengisian DRH di akun SSCASN masing-masing pelamar.

  4. Pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke BKN maksimal 7 hari kerja setelah penetapan kebutuhan.

  5. Penetapan Nomor Induk oleh BKN.

  6. Penerbitan SK Pengangkatan dengan masa kontrak 1 tahun.

Jika ada peserta lulus PPPK Tahap 2 yang mengundurkan diri (APS), proses penggantian dan pengusulan Paruh Waktu harus dikoordinasikan dengan PIC Tim Pengolahan Hasil Seleksi.

Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025

  • 7–20 Agustus: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi.

  • 21–30 Agustus: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB.

  • 22 Agustus–1 September: Pengumuman alokasi kebutuhan.

  • 23 Agustus–15 September: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: FH UNNES Kirim Ratusan Mahasiswa ke USN Kolaka untuk Program PMM

  • 23 Agustus–20 September: Usul penetapan Nomor Induk PPPK.

  • 23 Agustus–30 September: Penetapan Nomor Induk PPPK.

Catatan untuk Guru R5 dan Sekolah Rakyat

Guru PPG (R5) bisa diusulkan jika dibutuhkan oleh instansi. Jika tidak, saat pemetaan dapat dipilih status “tidak aktif bekerja”. Guru yang sudah lulus Sekolah Rakyat dianggap tidak aktif bekerja di instansi/pemda, sehingga juga akan dipilih “tidak aktif bekerja” saat pemetaan.

Kontrak dan SK Pengangkatan

  • Masa kontrak awal adalah 1 tahun. Dalam periode ini, instansi diharapkan menyiapkan anggaran untuk mengangkat pegawai menjadi PPPK Penuh Waktu.

  • Jika tidak ada pengangkatan penuh waktu setelah kontrak berakhir, instansi dianggap tidak memiliki kebutuhan.

  • SK PPPK Paruh Waktu idealnya mencantumkan besaran gaji, meskipun teknisnya masih menunggu kebijakan lebih lanjut.

Pesan untuk Calon Pelamar

Pastikan nama Anda terdaftar di database BKN atau memiliki riwayat ikut ujian CAT PPPK/CPNS. Lengkapi dokumen SK, sertifikat, ijazah, dan bukti masa kerja. Pahami alur proses, serta jangan lewatkan tenggat waktu pengisian DRH.

KemenPANRB berharap kebijakan ini menjadi jalan keluar bagi honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Rektor President University Perkenalkan Mata Kuliah Roblox di Tahun Akademik Baru

Bagi instansi, ini adalah peluang untuk memanfaatkan SDM yang ada secara optimal dan terencana.

Bagaimana menurut bapak ibu?

Adakah tanggapan atau pengalaman di lapangan yang bisa dibagi? Tulis di kolom komentar ya.

Silahkan akses artikel lainnya melalui apps kami: