POJOKSATU.id - Ada tiga seleksi CPNS, berturut-turut, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menjadi penentu dalam tes CPNS, apa itu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)?

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) merupakan tes sesuai kompetensi bidang formasi yang diambil oleh peserta.

Kuota untuk SKB terbatas. Kuota yang diambil adalah 3 kali dari jumlah formasi yang dibutuhkan.

Apabila suatu jabatan membutuhkan 1 orang, maksimal peserta SKB adalah 3 orang.

Baca Juga: Keputusan Pengadilan Nyatakan Gugatan CPNS Bodong Diterima, Olivia Nathania dan Rekan Dihukum Bayar Ganti Rugi Rp8,1 Miliar

SKB memiliki bobot yang lebih besar dibandingkan tes SKD. Tes SKB mempunyai bobot nilai 60 persen. Sedangkan, SKD hanya mempunyai bobot sebesar 40 persen.

Apa saja materi yang ada dalam SKB?

Materi SKB CPNS dijelaskan dalam peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018. Tes SKB terdiri dari Computer Assisted Test (CAT) dengan waktu pengerjaan selama 90 menit, tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, tes psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Rangkaian tes untuk SKB CPNS akan berbeda jumlah dan jenis, tergantung dari instansi yang didaftarkan.

Rangkaian tes dan bobot masing-masing tes untuk setiap instansi dapat dicek di laman masing-masing instansi.

Baca Juga: Lowongan CPNS 2024, Kemen PANRB Target Rekrut 1,3 Juta ASN untuk Reformasi Birokrasi

Untuk bisa lolos SKB, peserta harus mengetahui jenis formasi yang didaftarkan pada tes CPNS. Formasi yang dapat diambil secara umum terbagi menjadi dua, yaitu Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pelaksana (JP).

Jabatan Fungsional (JF) bertugas dalam pelayanan fungsional sesuai keahlian dan keterampilan tertentu.

Jabatan Pelaksana (JP) bertugas dalam penyusunan dan penetapan kebutuhan, penentuan pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, dan mekanisme pemberhentian.

Setelah tahu mengenai jenis formasi yang didaftarkan, peserta dapat membaca materi yang akan keluar untuk SKB di laman instansi yang bersangkutan.***