POJOKSATU.id - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi II DPR RI pada Rabu (19/6/2024) menjadi ajang pernyataan yang keras para anggota dewan terhadap berbagai kejanggalan yang terjadi dalam penataan pegawai non ASN.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang yang memimpin jalannya RDPU di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, lebih awal menyampaikan desakan kepada pemerintah agar tenaga honorer yang minimal mengabdi 5 tahun berturut-turut, wajib diangkat sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa syarat.
Seperti diketahui, amanat Undang-undang No 20 Tahun 2023 terkait penyelesaian masalah pengangkatan non ASN hingga Desember 2024. Padahal saat ini sudah masuk pertengahan tahun, sehingga tinggal sisa 6 bulan lagi untuk menyelesaikan pengangkatan honorer menjadi tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menanggapi itu, Junimart Girsang mengungkapkan petemuannya dengan Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Rapat Komisi II yang sudah masuk pada kesepakatan dan keputusan bahwa semua tenaga honorer tanpa terkecuali, harus sudah diangkat paling lambat 24 Desember 2024, dengan tanpa syarat ketika dia sudah menjadi tenaga honorer selama 5 tahun berturut-turut, tanpa terputus.
"Jadi kalau disebutkan tidak diangkat, itu sudah melanggar undang-undang," ungkap Junimart.
Junimart juga menjelaskan, adanya ujian atau seleksi hanya untuk memverifikasi dan memvalidasi saja data kepegawaian, terutama yang berstatus honorer atau non ASN.
"Selain itu untuk memverifikasi banyaknya tenaga-tenaga honorer siluman," jelasnya.
Lebih lanjut Junimart meminta agar Kemenpan RB dan BKN melakukan audit soal tenaga honorer siluman bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Senada, anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus yang menyebut ada 3 juta data honorer yang belum terdata.
”Yang jadi persoalan adalah orang yang bekerja 5 tahun setelah terus menerus, tetapi dia tidak termasuk pada update data padahal janji pemerintah dan itu selalu saya tuntut, di luar 2,3 juta ini masih ada diduga jumlahnya yang tidak terdata itu adalah sebanyak tiga juta orang,” kata Guspardi.
Guspardi bahkan mengingatkan agar stakeholder yang terlibat dalam pengangkatan para tenaga honorer ini harus profesional dan tidak boleh zalim pada nasib mereka, termasuk terzalimi oleh orang-orang yang bekerja di Kabupaten/Kota.
Dugaan Guspardi Gaus memang bisa dibuktikan di lapangan. Terutama kasus-kasus yang terjadi di daerah atau Kabupaten/Kota.
Di tahun 2023 lalu, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengangkat PPPK guru formasi sebanyak 2.897. Namun hingga kini masih menyisakan sebanyak 2.303 guru honorer negeri dengan status P3 yang sudah memenuhi ambang batas atau dinyatakan lulus, tetapi belum mendapat penempatan karena tidak tersedia formasi.
Para guru yang tergabung dalam Himpunan Guru Honorer Negeri P3 Kode P Kabupaten Bogor ini dijanjikan untuk diusulkan dalam formasi susulan yang disampaikan ke Kemenpan RB. Namun terjadi penolakan tanpa ada penjelasan yang lebih rinci.
Gencarnya Komisi II DPR RI dalam bersuara di RDPU saat itu, mendorong Himpunan Guru Honorer Negeri P3 Kode P Kabupaten Bogor untuk menyampaikan langsung data terkait para honorer negeri yang belum diangkat di Kabupaten Bogor ke Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.
"Data yang kami punya bahkan bukan hanya honorer yang sudah mengabdi 5 tahun berturut-turut. Sebagian dari kami ada yang sudah sampai 10-12 tahun belum diangkat, padahal status kami dinyatakan lulus dan tinggal menunggu penempatan karena tidak ada formasi yang dibuka di Kabupaten Bogor," ujar Ketua Himpunan Guru Honorer Negeri P3 Kode P Kabupaten Bogor, Esa Saputra.
Nurul Hidayah Primantoro sebagai perwakilan Himpunan Guru Honorer Negeri P3 Kode P Kabupaten Bogor, mengantarkan langsung data hasil audiensi yang telah ditandatangani oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Dinas Pendidikan, BKAD, PGRI dan BKPSDM ke Komisi II DPR RI pada Jumat (21/6/2024).
Data tersebut diterima bagian Sekretariat Komisi II Gedung Nusantara II DPR RI, Endang Kurnia.
"Pemkab Bogor saat itu sudah menyanggupi penambahan kuota hingga 4000 formasi bagi guru honorer negeri, sesuai dengan kebutuhan daerah," ujar Esa.
Terpisah, Nurul mengungkapkan rincian guru honorer yang sudah mengabdi di Kabupaten Bogor lebih dari 5 tahun tersebut adalah sebagai berikut.
- a. Guru Kelas sebanyak 1.978 orang
- b. Guru Mata Pelajaran PAI sebanyak 189 orang
- c. Guru Mata Pelajaran IPS sebanyak 6 orang
- d. Guru Mata Pelajaran PKN sebanyak 2 orang
- e. Guru Prakarya sebanyak 63 orang
- f. Guru TIK sebanyak 29 orang, dan
- g. Guru Bahasa Inggris 36 orang
Nurul menyebut, dirinya bahkan sebagai guru di SD Negeri Sasanawiyata 02 Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor yang sudah mengabdi cukup lama berstatus guru honorer sejak 2008.
"Hingga saat ini berarti sudah 15 tahun lebih menjadi honorer negeri. Bahkan hampir 16 tahun," ungkapnya.
Fakta serupa juga dikemukakan Rieke Diah Pitaloka, anggota Komisi IX bidang kesehatan dan kesejahteraan yang dalam RDPU itu membawa data honorer bidan yang sudah dinyatakan lulus tetapi belum diangkat. Bahkan dibatalkan NIP-nya.
Kondisi yang kerap terjadi di daerah itu, dinilai Rieke terindikasi adanya maladministrasi.
"Kalau yang sudah lulus saja tidak diangkat, bagaimana mereka yang lagi ngurusin data?," tanggap Rieke.
Rieke meminta surat edaran Dirjen Kesehatan Kementerian Kesehatan batal demi hukum.
"Karena sesungguhnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya dan terindikasi kuat, menurut kami ini ada maladministrasi sama seperti yang terjadi pada sahabat-sahabat yang lain," lanjut Rieke.
"Jangan karena mereka sedang berkuasa, terindikasi cacat administrasi, termasuk yang disampaikan sahabat tadi tentang kondisi di daerah," tegasnya.
Rieke juga yakin APBN itu disusun berbasis data yang akurat, sehingga hal ini bukan merupakan persoalan anggaran.
"Anggaran cukup. Masa buat yang korban ju** online aja mau dikasih. Ini orang kerja loh. Asal jangan pada jadi main ju** online ya," selorohnya. ***
Ikuti artikel Honorer dan PPPK lainnya dari penulis Rifki Setiadi




