POJOKSATU.id - Isu mengenai perbedaan besaran Tunjangan Profesi Guru TPG antara guru non ASN dan PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan hangat di kalangan pendidik.

Di satu sisi pemerintah melalui berbagai regulasi sebelumnya telah menetapkan bahwa guru non ASN bersertifikasi berhak menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Skema ini sudah berjalan konsisten sehingga guru non ASN memiliki kepastian mengenai hak tunjangan mereka.

Baca Juga: Ramai Dibahas! Begini Cara Menghitung TPG untuk PPPK Paruh Waktu, Benarkah 1 Kali Gaji Pokok?

Namun di sisi lain status TPG bagi PPPK paruh waktu masih menggantung tanpa adanya formulasi resmi yang dapat dijadikan pedoman.

Ketimpangan informasi ini membuat banyak guru bertanya mengapa guru non ASN sudah jelas haknya sementara PPPK paruh waktu yang sudah bersertifikat pendidik justru belum memiliki kepastian.

Diskusi mengenai isu ini ramai bermunculan di media sosial dan forum pendidik.

Baca Juga: Isu Tambahan Rp500 Ribu untuk Pensiunan PNS Viral! Taspen Tegaskan Fakta yang Sebenarnya

Banyak guru PPPK paruh waktu merasa bahwa pemerintah belum menempatkan mereka dalam struktur tunjangan yang jelas meski mereka mengajar dan memiliki tanggung jawab profesional seperti guru lainnya.

Sementara itu guru non ASN justru mendapat kepastian nilai TPG lebih dulu meski memiliki status kepegawaian yang berbeda dari ASN dan PPPK.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keadilan regulasi dan kejelasan skema tunjangan profesi bagi seluruh guru bersertifikasi.

Guru Non ASN TPG 2 Juta Sudah Jelas dan Konsisten

Guru non ASN bersertifikasi selama ini menerima TPG sebesar Rp2 juta per bulan.

Nominal ini merupakan standar nasional yang telah ditetapkan pemerintah dan dijadikan acuan pembayaran tunjangan profesi.

Meskipun jumlahnya tidak sebesar TPG bagi guru ASN atau PPPK penuh waktu yang mengacu pada 1 kali gaji pokok, skema ini memberikan kepastian yang stabil.

Dengan adanya regulasi yang konsisten guru non ASN dapat merencanakan keuangan dengan lebih tenang tanpa harus menunggu juknis setiap tahun.

Kepastian ini membuat posisi mereka relatif lebih aman dibanding PPPK paruh waktu yang masih menunggu rumusan resmi.

PPPK Paruh Waktu Hak Ada Tapi Rumusan TPG Belum Ada

Berbeda dari guru non ASN, PPPK paruh waktu masih belum memiliki skema TPG yang jelas.

Baca Juga: Peserta PPG Terancam! Akun LMS Dibobol dan Nilai Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Skema PPPK paruh waktu sendiri merupakan model baru untuk mengakomodasi kebutuhan sekolah yang tidak memerlukan beban kerja penuh.

Namun model baru ini membuat berbagai aspek termasuk TPG belum dirumuskan secara detail.

Pertanyaan besar pun muncul.

Baca Juga: Fresh Graduate Ternyata Tak Bisa Daftar PPPK Sekolah Rakyat? Tapi Syaratnya Bikin Kaget!

Apakah TPG PPPK paruh waktu mengikuti formula 1 kali gaji pokok seperti PPPK penuh waktu.

Atau dihitung proporsional berdasarkan persentase jam kerja.

Atau diberikan nominal tetap seperti guru non ASN.

Hingga kini tidak ada regulasi yang menjawab secara eksplisit.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 1 Desember Mendadak Berkurang! Ini Tanggapan Mengejutkan dari Taspen

Ketiadaan formula ini membuat PPPK paruh waktu berada dalam posisi yang membingungkan terutama bagi mereka yang telah bersertifikat pendidik dan berharap mendapat tunjangan profesi sebagaimana hak mereka.

Mengapa Pemerintah Belum Menetapkan Skema TPG untuk PPPK Paruh Waktu

Beberapa analisis menyebut bahwa pemerintah masih melakukan kajian terkait struktur penggajian PPPK paruh waktu.

Model kerja mereka yang fleksibel membuat perhitungan tunjangan lebih kompleks dibanding guru penuh waktu.

Pemerintah ingin memastikan bahwa skema TPG yang dibuat nantinya adil sesuai beban kerja dan tidak menimbulkan ketimpangan baru.

Namun proses kajian yang cukup lama justru membuat PPPK paruh waktu merasa tidak mendapatkan kepastian mengenai hak tunjangan mereka.

Baca Juga: Isu Tambahan Rp500 Ribu untuk Pensiunan PNS Viral! Taspen Tegaskan Fakta yang Sebenarnya

Di berbagai forum guru muncul kekhawatiran bahwa TPG paruh waktu akan lebih rendah dari guru non ASN atau bahkan tidak diberikan jika beban kerja dianggap tidak memenuhi syarat.

Ketidakjelasan inilah yang membuat polemik TPG PPPK paruh waktu kembali memanas.

Pada akhirnya perbedaan nasib antara guru non ASN yang sudah jelas menerima TPG Rp2 juta dan PPPK paruh waktu yang belum memiliki rumusan resmi menuntut pemerintah untuk segera bertindak.

Guru berharap regulasi terbaru dapat diterbitkan secepatnya agar memberikan kepastian yang adil dan tidak merugikan pihak manapun.

Jika pemerintah ingin meningkatkan moralitas pendidik dan memastikan kesejahteraan mereka maka penyelesaian TPG PPPK paruh waktu adalah langkah mendesak yang tidak boleh ditunda.***