POJOKSATU.id - Media sosial guru kembali diramaikan unggahan soal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR 100 persen.
Namun setelah ditelusuri, sebagian besar dana yang masuk pada November 2025 ternyata bukan anggaran tahun berjalan.
Sejak pertengahan November, berbagai grup guru di WhatsApp dan Facebook dipadati tangkapan layar transaksi bank bernama TPG THR 2025.
Salah satunya menunjukkan nominal Rp3,6 juta yang diklaim sebagai TPG THR satu kali gaji pokok. Unggahan lain menyebut guru SMA di Kalimantan Tengah telah menerima dana tersebut.
Keramaian ini membuat banyak guru mengira pencairan TPG THR 100 persen 2025 telah dimulai serentak.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih dalam oleh admin komunitas, fakta di lapangan menunjukkan sebagian besar dana yang cair merupakan TPG THR tahun 2024 yang tertunda.
Baca Juga: Mengenal STPN: Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional dari Yogyakarta yang Tersebar ke Pelosok Nusantara
Fenomena ini bukan hal baru. Sejak awal tahun, beberapa daerah mengalami keterlambatan pencairan TPG THR 2024 dan baru tersalurkan di 2025.
Hal inilah yang menyebabkan banyak guru keliru mengira dana yang masuk adalah TPG THR 2025.
Pertanyaan tentang apakah TPG TW III, TW IV, THR 100 persen, dan gaji 13 akan dicairkan secara rapel juga muncul berulang di kolom komentar.
Baca Juga: Persiapan dari Hulu ke Hilir, Simak Syarat, Mekanisme dan Tips Lolos Program SMK Go Global
Namun klarifikasi yang diberikan komunitas menegaskan bahwa pencairan rapel tidak memiliki dasar hukum.
TPG THR berasal dari anggaran pemerintah daerah, sementara TPG Triwulan berasal dari pemerintah pusat.
Karena mekanisme dan sumber anggarannya berbeda, keduanya tidak dapat digabungkan dalam satu paket pencairan.
Regulasi terbaru menyatakan bahwa tambahan dua bulan TPG dalam THR dan gaji 13 hanya diberikan kepada guru yang tidak menerima tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan.
Baca Juga: Apa Itu Program SMK Go Global? Begini Tujuan, Manfaat dan Pihak yang Terlibat
Ketentuan tersebut tertuang dalam PP 11/2025 dan PMK 23/2025.
Dengan kondisi ini, para guru diminta berhati-hati menanggapi unggahan viral dan menunggu kepastian resmi dari pemerintah daerah masing-masing. ***




