POJOKSATU.id - Libur sekolah Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 resmi dimulai, namun suasana tidak sepenuhnya euforia bagi sebagian tenaga pendidik.
Alih-alih ikut beristirahat, banyak guru justru merasa seperti terkena prank setelah membaca Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 yang beberapa waktu lalu beredar luas.
Narasi yang berkembang di media sosial sempat membuat mereka percaya bahwa masa rehat siswa otomatis menjadi waktu libur bagi guru.
Kenyataannya tidak demikian.
SE Nomor 14 Tahun 2025 menjadi titik awal munculnya salah tafsir.
Sebagian pihak mengira edaran tersebut memberikan cuti bersama bagi guru selama siswa libur sekolah.
Namun setelah diperjelas oleh Kemendikdasmen, surat tersebut sama sekali tidak mengatur libur guru.
Fokus utamanya adalah panduan kegiatan murid selama masa liburan Natal dan Tahun Baru 2026 agar kembali ke sekolah dalam keadaan siap belajar, aman, serta mendapatkan pendampingan yang memadai dari orang tua.
Melalui situs resminya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa yang diatur dalam edaran hanyalah masa libur siswa beserta hal-hal terkait aktivitas selama liburan.
Baca Juga: Pemkot Depok Pacu Keterlibatan Swasta dan Komunitas Lewat Strategi CSR Terpadu
Pemerintah meminta agar murid tidak dibebani tugas sekolah, diberi ruang aktivitas positif di rumah, sekaligus tetap dalam pengawasan keluarga terutama terkait penggunaan gawai, keamanan saat bepergian, serta kesiapsiagaan terhadap potensi bencana.
Namun tidak satu pun pasal di dalam SE tersebut menyebut bahwa guru ikut libur bersama murid.
Di berbagai daerah, sejumlah guru mengaku sempat berharap dapat menikmati jeda panjang akhir tahun.
Namun setelah penjelasan resmi disampaikan, barulah dipahami bahwa guru tetap terikat dengan kalender kerja.
Baca Juga: Sungai Cibanten Jadi Pusat Aksi! Relawan Kerja Keras Lawan Sampah dan Ancaman Banjir
Mereka memang terbebas dari kegiatan mengajar karena kelas sedang kosong, tetapi kewajiban kedinasan tetap berjalan.
Sekolah juga diperkenankan menyusun jadwal piket untuk memastikan sarana pendidikan terjaga selama gedung tidak aktif digunakan.
Sebagai ASN, guru sebenarnya memiliki hak cuti tahunan. Hanya saja cuti berlaku dengan mekanisme yang mengharuskan adanya pengganti agar operasional sekolah tidak terganggu.
Artinya, waktu libur bagi guru bukanlah otomatis dan harus melalui prosedur, bukan berdasarkan SE Nomor 14 Tahun 2025 yang banyak disalahpahami itu.
Dengan penegasan tersebut, narasi "kena prank" yang viral sebenarnya merefleksikan kurangnya pemahaman atas isi surat edaran.
Baca Juga: Bank BJB dan Bayer Raih Penghargaan Pemkot Depok Berkat Konsistensi Program CSR
Miskonsepsi terjadi karena sebagian pihak hanya membaca judul tanpa menelaah isi secara lengkap.
Ketika siswa libur, guru hanya bebas dari tugas mengajar bukan dari kewajiban kerja.
Bukan libur massal, melainkan pergantian ritme tugas.
Kini Kemendikdasmen mendorong agar sekolah dan para guru memahami konteks edaran tersebut secara utuh.
Libur Nataru memang milik siswa, sementara para pendidik tetap mengemban peran fungsional sebagai aparatur negara.
***



