POJOKSATU.id - Perbincangan mengenai TPG 100 persen kembali ramai di grup-grup guru setelah muncul berbagai klaim yang menyamakan nilai TPG dengan satu kali gaji penuh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemerintah menegaskan bahwa anggapan tersebut keliru dan berpotensi membuat guru salah memahami haknya.

Dalam penjelasan resmi, TPG dihitung hanya dari gaji pokok, bukan termasuk tunjangan keluarga, jabatan, atau komponen lain.

Baca Juga: 18 Daerah Belum Aman Banjir, Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut Diperpanjang

Artinya, jika seorang guru ASN memiliki gaji pokok Rp3 juta, maka tambahan TPG pada THR dan Gaji 13 juga Rp3 juta, bukan nominal total gaji bulanan yang mungkin jauh lebih besar.

Di sisi lain, masih banyak guru yang mempertanyakan bantuan Rp2 juta untuk non-ASN, yang sempat dikira tambahan di luar tunjangan sebelumnya.

Pemerintah menjelaskan bahwa angka Rp2 juta merupakan penyelarasan dari nominal sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,5 juta plus tambahan Rp500 ribu. Bukan bantuan baru yang menambah dua kali lipat dari nilai lama.

Baca Juga: Program PRISMA Peruri, Bantu UMKM Berhasil Usaha di Platform Digital Melalui Pemahaman Teknologi

Pertanyaan lain yang kerap muncul adalah alasan mengapa sebagian guru belum menerima tambahan TPG sejak 2023.

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan bergantung pada pengajuan data dari pemerintah daerah.

Jika daerah tidak mengajukan, tambahan TPG tidak dapat dicairkan, meski guru tersebut memenuhi syarat sebagai ASN bersertifikasi tanpa TPP.

Baca Juga: Bupati Karawang Langsung Kirim Anak Buah Temui Bah Ojak, Kakek Tinggal di Rumah Hampir Roboh

Skema detail untuk guru di bawah Kementerian Agama maupun Kemendikdasmen pun dipastikan sama. ASN berhak menerima satu kali gaji pokok.

Guru impassing mengikuti SK impassing, sementara non-ASN non-impassing mendapatkan Rp2 juta.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap isu simpang siur dapat diluruskan, dan para guru memahami secara utuh dasar hukum serta perhitungan tunjangan yang berlaku sampai tahun 2025. ***