POJOKSATU.id – Klaim pencairan tunjangan profesi guru THR 100 persen pada 2025 beredar luas di grup percakapan dan media sosial guru.

Informasi tersebut menyebar cepat dan memicu antusiasme di kalangan guru ASN.

Sejumlah unggahan menyebut dana TPG THR telah masuk ke rekening guru di beberapa daerah.

Sebagian unggahan bahkan menampilkan bukti tangkapan layar mobile banking, seperti dikutip Pojoksatu.id dari kanal Youtube Guru Abad 21.

Namun hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal pencairan TPG THR.

Baca Juga: Dugaan TPG THR 100 Persen Cair di Nias Selatan Jadi Sorotan Guru Nasional, Bertambah Lagi Daerah yang Cair?

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diverifikasi secara hati-hati.

Klaim di Grup Guru Belum Bisa Dipastikan Kebenarannya

Klaim pencairan TPG THR 100 persen pertama kali muncul dari unggahan di grup komunitas guru, seperti di Nias Selatan, Sumatera Utara dengan tanggal pencairan 17 Desember 2025.

Unggahan tersebut menyebut dana masuk dengan keterangan TPG PNS. Nominal dana yang ditampilkan disebut setara dengan satu kali gaji pokok.

Narasi tersebut kemudian ditafsirkan sebagai pencairan THR guru. Namun tidak semua unggahan menjelaskan sumber resmi informasi tersebut.

Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 5 akan Ditutup! Guru Perhatikan Beberapa Hal Penting Ini Sebelum Ajukan Pendaftaran!

Sebagian klaim hanya berdasarkan pengalaman personal tanpa konfirmasi instansi terkait.

Pengamat kebijakan pendidikan menilai klaim di grup percakapan kerap menimbulkan kesalahpahaman. Informasi di grup bersifat informal dan rawan salah tafsir.

Guru diminta tidak langsung menyimpulkan kebijakan nasional dari unggahan individual. Klarifikasi resmi tetap menjadi rujukan utama dalam isu tunjangan.

Isi Email Kemenkeu

Kementerian Keuangan sebelumnya telah memberikan penjelasan melalui balasan surat elektronik (email) kepada publik.

Dalam penjelasan tersebut, admin Kemenkeu Prime merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Mengatur pemberian THR dan gaji 13 bagi aparatur sipil negara.

Guru ASN dengan gaji pokok dari APBD dan tanpa tambahan penghasilan daerah berhak atas THR.

Baca Juga: Tambah Lagi Daerah yang Cairkan TPG 100 Persen Tahun 2025, CEK Daftarnya!

Besaran THR paling banyak setara dengan tunjangan profesi guru satu bulan. Namun pemberian tersebut tidak otomatis cair ke rekening guru.

Pemerintah daerah wajib menyampaikan data penerima ke pemerintah pusat. Data tersebut meliputi jumlah guru, status tunjangan, dan besaran anggaran.

Pengumpulan data dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Data yang masuk kemudian diverifikasi sebelum dialokasikan anggaran.

Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 356 pemerintah daerah telah mengajukan data. Data tersebut menjadi dasar penyusunan anggaran TPG THR guru ASN.

Baca Juga: Rekening Bansos Jangan Dipakai Transaksi Harian, Ini Alasan Pentingnya

Jadwal Pencairan Masih Menunggu Kepastian

Meski anggaran telah disiapkan, jadwal pencairan belum ditetapkan secara resmi.

Kementerian Keuangan menyatakan belum ada informasi lanjutan mengenai waktu penyaluran.

“Belum ada informasi lebih lanjut mengenai kapan penyaluran THR dan gaji 13,” tulis admin Kemenkeu Prime dalam emailnya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa klaim pencairan belum dapat dipastikan kebenarannya. Pemerintah pusat juga menekankan peran pemerintah daerah dalam proses pencairan.

Dana disalurkan dari daerah langsung ke rekening guru. Jika pemerintah daerah belum memproses pencairan, dana tidak akan masuk.

Guru diminta aktif berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. Pemerintah mengimbau guru tidak terjebak informasi tidak terverifikasi.***