POJOKSATU.ID — Menjelang akhir tahun 2025, keluhan terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali menjadi perhatian publik.

Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan mengaku kesulitan mencairkan JHT meski sudah berhenti bekerja.

Bahkan, sejumlah pengajuan klaim yang dilakukan melalui aplikasi JMO disebut-sebut ditolak sistem.

Isu ini viral setelah berbagai unggahan peserta muncul di TikTok.

Baca Juga: Retinol vs AHA: Mana yang Cocok untuk Pemula?

Mereka menampilkan layar aplikasi yang menolak klaim dengan pesan Status kepegawaian belum sesuai atau Anda masih tercatat aktif bekerja.

Padahal sudah mengundurkan diri berbulan-bulan sebelumnya.

Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan pekerja, kenapa JHT tetap tidak bisa dicairkan meski mereka sudah resign?

Dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan, status kepegawaian peserta tidak berubah otomatis.

Baca Juga: Pemerintah Jelaskan Mekanisme Bertahap Kenaikan Gaji ASN 2025, Begini Alurnya

Perusahaan memiliki kewajiban meng-update status kepegawaian karyawan ketika berhenti bekerja (resign), kontrak habis, PHK, atau pindah perusahaan.

Jika perusahaan tidak mengubah status menjadi Nonaktif, maka sistem BPJS masih membaca peserta sebagai karyawan aktif.

Akibatnya klaim JHT otomatis ditolak, dokumen tidak bisa diverifikasi, dan sistem membaca data peserta masih bekerja di perusahaan lama.

Masalah inilah yang paling sering terjadi dan menjadi penyebab utama klaim ditolak.

Kondisi ini membuat banyak peserta merasa dirugikan, terlebih jika mereka sedang membutuhkan dana segera.

 

Selain status kepegawaian yang tidak berubah, ada sejumlah faktor lain yang dapat membuat klaim JHT gagal:

1. Perbedaan Data di KTP dan BPJS

Selisih satu huruf, perbedaan nama, atau perbedaan tanggal lahir dapat menggagalkan proses verifikasi.

2. Masa Kepesertaan Belum Mencukupi

Beberapa peserta baru bergabung beberapa bulan, sehingga belum memenuhi syarat minimal masa kepesertaan untuk klaim tertentu.

Baca Juga: Risiko Tidak Cair Jika TPG Dibayar Bulanan, Guru Harus Siap dengan 5 Hal Ini!

3. Iuran Belum Dibayarkan Perusahaan

Jika ada tunggakan iuran dari pihak perusahaan, saldo JHT tidak muncul penuh atau sistem menunda verifikasi sampai pembayaran diselesaikan.

4. Dokumen Resign Tidak Lengkap

Ada pengajuan yang ditolak karena peserta tidak mengunggah dokumen pendukung, seperti surat berhenti bekerja atau pernyataan bermaterai.

5. Aplikasi JMO Error atau Tidak Sinkron

Sering terjadi error teknis pada jam padat atau setelah update aplikasi.

Bagi peserta yang ingin mencairkan JHT tetapi ditolak sistem, BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa langkah teknis:

1. Minta Perusahaan Mengupdate Status Kepegawaian

Ini adalah langkah paling penting. HRD harus masuk ke sistem BPJS dan mengubah status peserta menjadi Nonaktif.

2. Jika Perusahaan Menolak, Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan

Peserta bisa membawa dokumen surat resign atau surat selesai kontrak, KTP, Kartu BPJS, dan slip gaji terakhir (opsional).

BPJS akan membantu memproses verifikasi manual.

3. Cek dan Perbaiki Data Kependudukan

Jika ada perbedaan nama atau NIK, segera lakukan perbaikan di Dukcapil.

4. Lakukan Klaim Ulang Setelah Status Berubah

Setelah status berubah menjadi nonaktif, peserta bisa mengajukan klaim melalui JMO atau kantor BPJS.

Baca Juga: SKTP Oktober Sudah Keluar, Tapi TPG Belum Dibayar: Ini 4 Faktor Penghambatnya

Masalah klaim JHT meningkat drastis pada akhir tahun karena banyak pekerja resign setelah menerima bonus akhir tahun.

Banyak perusahaan menunda update data, antrean klaim meningkat, dan sistem JMO mengalami lonjakan akses.

Kondisi ini membuat banyak peserta merasa seolah-olah JHT makin sulit dicairkan.

Baca Juga: Ramai Isu Pembekuan Otomatis BPJS, Benarkah Peserta Menunggak 3 Bulan Langsung Nonaktif? Ini Faktanya

Penolakan klaim JHT bukan semata-mata karena syarat baru, melainkan karena data kepegawaian peserta tidak sinkron.

Sistem BPJS membaca peserta masih aktif bekerja meskipun mereka sudah resign, sehingga verifikasi klaim otomatis ditolak.

Untuk mencegah masalah ini, peserta perlu memastikan perusahaan melakukan update data dan melengkapi dokumen pendukung.***