POJOKSATU.ID - Kabar mengenai pencairan tambahan 100 persen tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2025 kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan para pendidik.

Melalui video yang diunggah oleh kanal Guru Abad 21, Sabtu 14 Juni, sejumlah klarifikasi dan fakta terbaru dipaparkan terkait informasi yang beredar luas di berbagai grup media sosial dan komunitas guru.

Video tersebut mengungkap tiga isu penting yang sedang hangat dibicarakan guru-guru penerima TPG.

Baca Juga: Info Terbaru 12 Juni 2025: Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru TW1 Tahap 6 Mulai Terpantau, SKTP Bukan Acuan

Pertama adalah kabar pencairan tambahan TPG 100 persen yang diklaim sudah cair, khususnya dalam konteks Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Kedua, status pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2. Ketiga, kejelasan mengenai tahap ke-6 pencairan triwulan 1 tahun 2025.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh tim kanal Guru Abad 21, ditemukan sebuah komentar yang menyita perhatian di kolom komunitas.

Baca Juga: Kabar Terbaru 5 Juni 2025, Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 dan Tambahan 100 Persen, Sudah Cair untuk Sebagian Guru

Komentar itu menyebutkan bahwa pencairan tambahan TPG 100 persen sudah dilakukan pada bulan Juni ini.

Menindaklanjuti komentar tersebut, tim menelusuri lebih jauh dan menemukan bahwa sebuah grup media sosial ramai membicarakan klaim pencairan di Kabupaten Parigi Moutong.

Salah satu unggahan menyatakan, “Alhamdulillah Parigi Moutong sudah cair tambahan TPG 100% dalam THR.”

Baca Juga: Rekaman Video Guru Tendang Kepala Murid Viral, Sempat Dikira Damai Namun Berujung di Polsek

Unggahan itu mengundang banyak reaksi dan diskusi dari para guru lainnya. Namun, klarifikasi pun muncul dari beberapa anggota grup, termasuk guru bernama Pak Rian dan Bu Fera.

Pak Rian mengajukan pertanyaan mengenai kejelasan tahun anggaran dana yang cair.

“Yang tahun 2024 tahun lalu udah cair di Parigi Moutong Bu? Kalau sudah cair berarti fix yang cair barusan betul anggaran 2025?” tanya Pak Rian dalam komentar.

Menanggapi hal itu, Bu Fera memberikan penjelasan bahwa dana yang cair di bulan Juni 2025 ini sejatinya adalah anggaran tahun 2024.

Menurutnya, dana tersebut merupakan tambahan TPG untuk THR dan gaji 13 tahun 2024 yang baru direalisasikan pada tahun ini.

Ia menyebutkan, “Info dari Kasie Kurikulum itu yang cair kemarin tunjangan gaji 13 TPG tahun 2024 yang baru direalisasikan di tahun 2025.”

Baca Juga: Begini Wajah Guru SMPN 1 Karangawen Diduga Tendang Kepala Siswa, Orang Tua Korban Pilih Jalur Hukum

Melalui informasi ini, diketahui bahwa banyak daerah memang baru mencairkan tambahan 100 persen TPG yang berasal dari anggaran 2024 pada Maret hingga Juni 2025.

Hingga 14 Juni 2025, pantauan dari tim kanal menyebutkan bahwa belum ada realisasi pencairan tambahan TPG 100 persen untuk anggaran tahun 2025.

Pihak kanal Guru Abad 21 juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menerima informasi, terutama yang beredar melalui grup WhatsApp atau media sosial.

Sebagai rujukan informasi resmi, kanal Guru Abad 21 menampilkan sumber dari situs Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan di alamat djpb.go.id.

Di sana, dimuat informasi tentang pelaksanaan pembayaran THR tahun 2025 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan lainnya, termasuk pegawai non-ASN.

Baca Juga: Latihan Modul 3 Topik 1 PPG Guru Tertentu 2025, Strategi Mengelola Keragaman Peserta Didik

Dalam flyer resmi yang dirilis di situs tersebut, terdapat penjelasan bahwa THR dan gaji ke-13 tahun 2025 bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dan sebagai bentuk penghargaan kepada aparatur negara.

Penerima THR dan gaji ke-13 mencakup ASN, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.

Khusus untuk guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, disebutkan dalam flyer bahwa mereka akan mendapatkan TPG atau tambahan penghasilan setara TPG, yang dibayarkan per bulan.

Selain itu, disebutkan pula bahwa ketentuan selanjutnya akan diatur dalam peraturan menteri keuangan (PMK) untuk APBN dan peraturan kepala daerah (Perkada) untuk APBD.

Ada juga surat resmi dari Kepala KPPN Manokwari yang memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran THR 2025.

Dalam surat itu, kembali ditegaskan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN, namun tidak menerima tunjangan kinerja, akan memperoleh satu bulan TPG tambahan.

Penjelasan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam PMK tahun sebelumnya, di mana skema yang sama juga berlaku untuk tahun anggaran 2024.

Terkait status pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2025, berdasarkan pantauan hingga tanggal 14 Juni 2025, belum ada daerah yang dilaporkan menerima pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Bio Farma Mulai Distribusikan Radiofarmaka FloDeg Pertama Buatan Dalam Negeri

Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, rentang waktu pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 diperkirakan akan terjadi pada minggu ketiga dan keempat bulan Juni.

Dengan asumsi bahwa pemerintah tetap mengikuti juknis tersebut, maka periode pencairan akan berlangsung antara tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.

Pada minggu-minggu tersebut para guru dapat bersiap-siap menantikan “klanting” atau bunyi notifikasi masuknya dana TPG triwulan 2 di rekening masing-masing guru penerima.

Berbagai data yang ditampilkan dalam video tersebut, mulai dari tangkapan layar unggahan media sosial, surat dari KPPN, hingga kutipan situs resmi pemerintah, disampaikan sebagai upaya untuk memberikan informasi yang akurat dan berbasis fakta.

Dalam hal pencairan dana pemerintah seperti TPG, THR, dan gaji ke-13, validitas dokumen dan sumber resmi menjadi sangat penting agar guru tidak termakan kabar hoaks atau informasi menyesatkan yang kerap beredar di tengah masyarakat.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Diskon Tarif Tol 20% Spesial Juli 2025: Nikmati Perjalanan Lebih Murah Saat Libur Sekolah

Situasi ini menunjukkan bahwa pencairan tunjangan guru tetap menjadi isu krusial dan sensitif yang harus dikawal secara transparan dan akuntabel.

Kejelasan soal tahun anggaran, waktu pencairan, hingga instansi penyalur menjadi perhatian utama para pendidik yang menggantungkan harapan pada kebijakan tunjangan profesi.

Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan terus memperkuat koordinasi untuk memastikan pencairan tidak tertunda dan informasi yang diberikan kepada guru tetap sesuai dengan fakta dan regulasi resmi yang berlaku.

Sementara itu, guru-guru di berbagai daerah tetap menanti kepastian mengenai pencairan triwulan 2 dan tambahan TPG 100 persen anggaran 2025.***