POJOKSATU.id - Kabar mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN daerah yang disebut-sebut mengalami pemotongan ganda untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan kembali ramai diperbincangkan.
Isu tersebut menyebar luas di media sosial dan grup percakapan guru, seiring dengan pencairan TPG yang nilainya dinilai berbeda dari perhitungan sebelumnya.
Keresahan pun tak terhindarkan.
Sebagian guru menduga TPG menjadi sasaran pemotongan khusus, bahkan ada yang menilai pemotongan dilakukan lebih dari satu kali.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah benar TPG dipotong berkali-kali untuk membayar BPJS Kesehatan?
Baca Juga: Catat! Tanggal 10 Februari 2026 Hari Terakhir Perbaikan Data di Info GTK!
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen memastikan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Tidak ada kebijakan pemotongan ganda TPG untuk iuran BPJS Kesehatan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
Ditjen GTK menjelaskan bahwa iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi ASN dihitung berdasarkan total penghasilan, bukan hanya dari satu komponen tunjangan tertentu.
Total penghasilan tersebut mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat, termasuk TPG, yang kemudian dijumlahkan sebagai dasar perhitungan iuran.
Baca Juga: TPG Guru Cair Ganda Februari 2026, Ada yang Terima hingga Rp18 Juta
Dalam skema yang berlaku, iuran JKN ditetapkan sebesar 5 persen dari total penghasilan.
Namun, beban tersebut tidak sepenuhnya ditanggung oleh guru.
Dari total iuran tersebut, hanya 1 persen yang menjadi tanggungan pegawai melalui pemotongan penghasilan, sementara 4 persen sisanya dibayarkan oleh pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.
Kesalahpahaman muncul karena TPG merupakan salah satu komponen penghasilan yang ikut dihitung dalam total tersebut.
Baca Juga: TPG 2026 Hangus atau Dirapel? Ini Penjelasan Status SKTP Januari–Februari di Info GTK
Akibatnya, muncul kesan seolah-olah TPG dipotong tersendiri atau bahkan berulang kali.
Padahal, yang terjadi adalah satu kali perhitungan atas keseluruhan penghasilan, bukan pemotongan terpisah pada setiap tunjangan.
Pemerintah juga menegaskan adanya batas maksimal dasar penghitungan iuran JKN bagi ASN, yakni sebesar Rp12 juta per bulan.
Jika total penghasilan guru melebihi angka tersebut, maka dasar penghitungan tetap dibatasi pada Rp12 juta.
Dengan ketentuan ini, potongan maksimal yang ditanggung guru hanya sebesar 1 persen atau Rp120.000 per bulan.
Baca Juga: Guru Jangan Panik, Ini Makna SKTP Januari Tidak Terbit dan Dampaknya ke TPG 2026
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh guru ASN, termasuk yang memiliki total penghasilan di atas batas maksimal.
Sementara bagi guru dengan penghasilan di bawah Rp12 juta, besaran potongan menyesuaikan nilai penghasilan yang diterima.
Faktor lain yang turut memunculkan persepsi pemotongan berulang adalah perubahan pola pencairan TPG.
Jika sebelumnya TPG dicairkan secara triwulanan, mulai 2026 penyalurannya dilakukan setiap bulan.
Baca Juga: TPG Februari 2026 Segera Cair, Ini Tahapan Penarikan Data dan Jadwalnya
Konsekuensinya, pemotongan iuran JKN juga dilakukan setiap bulan, meski secara total tahunan jumlahnya tetap sama.
Pemerintah memastikan tidak ada pemotongan tambahan di luar ketentuan yang telah diatur.
Seluruh mekanisme iuran BPJS Kesehatan bagi ASN telah ditetapkan secara nasional dan berlaku seragam.
***



