POJOKSATU.id - Kabar mengenai pencairan rapelan gaji pensiunan PNS pada Januari 2026 ramai beredar di media sosial.
Sejumlah unggahan bahkan menyebutkan tanggal pasti, mulai dari 5 Januari hingga 10 Januari 2026, sebagai waktu pembayaran rapelan tersebut.
Isu ini pun memicu harapan sekaligus kebingungan di kalangan pensiunan dan keluarganya.
Spekulasi semakin meluas setelah muncul klaim bahwa rapelan tersebut berkaitan dengan kenaikan gaji pensiunan hingga 12 persen.
Baca Juga: Ingin Lolos CPNS 2026? Intip Kementerian Minim Pendaftar dengan Gaji hingga Rp12 Juta
Tidak sedikit warganet yang mencoba memastikan kebenaran informasi itu langsung kepada PT TASPEN sebagai lembaga pengelola dana pensiun ASN.
Salah satu pertanyaan yang ramai muncul di kolom komentar media sosial TASPEN berbunyi, “Tanggal 10 besok jadi rapelan cair? Ibu saya nanyain terus.”
Menanggapi isu yang beredar, PT TASPEN memberikan klarifikasi tegas.
Melalui akun resmi media sosialnya, TASPEN menyatakan bahwa informasi mengenai pembayaran rapelan gaji pensiunan PNS pada Januari 2026 tidak benar.
Pihak TASPEN menegaskan saat ini tidak ada program rapelan gaji yang sedang disiapkan maupun akan dicairkan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Jubir KPK Soal Penahanan Eks Menteri Agama Gus Yaqut Usai Ditetapkan Tersangka
“TASPEN mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap informasi yang tidak jelas sumbernya dan berpotensi menyesatkan. Seluruh informasi resmi terkait layanan dan pembayaran hanya disampaikan melalui kanal resmi TASPEN,” tulis manajemen TASPEN dalam pernyataannya.
Dengan klarifikasi tersebut, TASPEN sekaligus mengingatkan agar pensiunan waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan pencairan rapelan gaji.
Informasi yang valid, menurut TASPEN, hanya dapat diakses melalui situs resmi dan akun media sosial terverifikasi.
Adapun besaran gaji pensiunan PNS per 1 Januari 2026 hingga kini masih mengacu pada ketentuan terakhir yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Staf Khusus KASAD Tinjau UMKM Opak di Karawang
Aturan tersebut mengatur kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang telah diimplementasikan sebelumnya.
Artinya, tidak ada kebijakan baru yang menjadi dasar pembayaran rapelan tambahan pada awal 2026.
Jika suatu saat pemerintah menetapkan kebijakan rapelan, nominal yang diterima pensiunan akan sangat bergantung pada sejumlah faktor, seperti golongan terakhir saat aktif, selisih gaji sebelum dan sesudah penyesuaian, serta jumlah bulan rapelan yang dihitung.
Namun hingga saat ini, skema tersebut belum memiliki dasar hukum.
Baca Juga: Diseret di Polemik Ijazah Jokowi, Aam Sebut Spekulasi Kosong yang Sengaja Sudutkan Sosok SBY
Pemerintah sendiri melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga telah meluruskan kabar yang beredar.
Ia menegaskan belum ada regulasi resmi yang mengatur pencairan rapelan kenaikan gaji pensiunan ASN, TNI, maupun Polri.
Menurutnya, setiap kebijakan penyesuaian gaji pensiunan harus melalui pembahasan lintas kementerian dan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan, tetapi belum memiliki landasan hukum yang kuat untuk dijalankan,” ujar Purbaya.
Ia menambahkan, pemerintah perlu memastikan kesiapan anggaran serta pemerataan manfaat sebelum mengambil keputusan final.
***



