POJOKSATU.id - Isu pemotongan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar 4 persen di Kabupaten Bangkalan sempat ramai diperbincangkan.
Kabar tersebut menyebar di kalangan PPPK dan menimbulkan keresahan.
Hal tersebut dikhawatirkan karena berdampak langsung pada penghasilan yang diterima para pegawai.
Menanggapi isu yang berkembang, Pemerintah Kabupaten Bangkalan akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Bupati Bangkalan menegaskan bahwa informasi mengenai pemotongan gaji tersebut tidak benar dan dipastikan tidak ada pengurangan gaji bagi PPPK Paruh Waktu.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman yang terlanjur berkembang di lingkungan ASN daerah.
Baca Juga: Gaji Dosen Jauh di Bawah UMR, Serikat Pekerja Kampus Seret UU Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi
Isu Potongan Gaji Jadi Perbincangan
Isu pemotongan 4 persen gaji PPPK Paruh Waktu mencuat seiring proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK di Bangkalan.
Sejumlah PPPK mengira bahwa penghasilan yang akan mereka terima nantinya tidak utuh karena adanya potongan tertentu.
Kekhawatiran tersebut muncul karena minimnya informasi yang diterima sebagian pegawai.
Baca Juga: Jalan Purwadadi–Rancabango Gelap, Warga Minta PJU Segera Dipasang
Tentu saja terkait komponen anggaran dan sistem jaminan sosial yang melekat pada PPPK Paruh Waktu.
Situasi ini mendorong pemerintah daerah untuk segera memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman berkepanjangan.
Bupati Bangkalan Beri Klarifikasi
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, secara tegas membantah adanya pemotongan gaji PPPK Paruh Waktu sebesar 4 persen.
Ia menegaskan bahwa gaji PPPK akan diterima penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
dikutip dari Radar Bangkalan, 29 Desember 2025, Lukman Hakim berujar:
Baca Juga: BRI Gelar Trauma Healing untuk Pulihkan Psikologis Anak Korban Banjir di Sumatera
“Bukan potongan gaji. Justru Pemkab yang membayar iuran BPJS. Hanya saja sosialisasi yang kurang membuat sebagian pegawai salah memahami,”.
Menurutnya, angka 4 persen yang ramai dibicarakan tersebut berkaitan dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Yang justru ditanggung oleh pemerintah daerah, bukan dibebankan atau dipotong dari gaji PPPK.
Baca Juga: Ukraina Tuding Rusia Sebar Kebohongan Serangan 91 Drone ke Kediaman Resmi Vladimir Putin
Soal Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Bupati menjelaskan bahwa kepesertaan PPPK Paruh Waktu dalam program BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan dan jaminan sosial bagi pegawai.
Iuran BPJS tersebut masuk dalam komponen pembiayaan daerah dan tidak mengurangi hak gaji PPPK.
Kesalahpahaman muncul karena sebagian pegawai mengira iuran tersebut diambil dari gaji yang mereka terima.
Padahal, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran khusus untuk menanggung kewajiban tersebut.
Gaji PPPK Dipastikan Aman
Dengan klarifikasi tersebut, Pemkab Bangkalan menegaskan bahwa penghasilan PPPK Paruh Waktu tetap diterima secara utuh tanpa potongan yang merugikan pegawai.
Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi agar kebijakan kepegawaian dapat dipahami dengan baik oleh seluruh PPPK.
Langkah ini diharapkan mampu meredam keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu.
Serta memastikan stabilitas kerja serta kepercayaan pegawai terhadap pemerintah daerah.
Pelajaran dari Isu Ini
Kasus isu potongan gaji PPPK di Bangkalan menjadi pelajaran penting tentang perlunya komunikasi yang jelas dan terbuka dalam setiap kebijakan kepegawaian.
Baca Juga: Zaman Digital, Zakat Ikut Naik Level, Influencer dan Konten Kreator Banten Mulai Dikejar Baznas
Informasi yang tidak utuh berpotensi menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah pegawai.
Ke depan, pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif menyampaikan penjelasan teknis terkait hak dan kewajiban PPPK.
Sehingga kebijakan yang dijalankan benar-benar memberikan rasa aman dan kepastian bagi seluruh aparatur.***




