POJOKSATU.id - Isu dirumahkannya guru honorer di Kabupaten Lombok Tengah belakangan ramai diperbincangkan di media sosial dan grup percakapan guru.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya kebijakan hasil rapat dinas yang mewajibkan guru honorer Non Paruh Waktu (Non PW) dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bahkan termasuk guru yang telah bersertifikasi namun tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Paruh Waktu.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Naik atau Tidak? Menkeu Purbaya Beberkan Harus Tunggu Kinerja Kuartal I

Kabar tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik.

Pasalnya, banyak guru honorer yang selama ini sudah lama mengabdi, tercatat di Dapodik, bahkan sebagian telah lulus sertifikasi, namun terancam kehilangan tugas mengajar mulai Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang beredar, kebijakan ini merujuk pada penataan tenaga pendidik sesuai regulasi nasional.

Baca Juga: Unand Kerahkan Mahasiswa untuk Perkuat Peran dalam Pemulihan Pascabencana di Sumbar

Dalam rapat dinas yang dilaksanakan awal Januari 2026, disebutkan bahwa dalam SK pembagian tugas semester genap tahun ajaran 2025/2026, hanya tiga kategori guru yang diakui, yakni PNS, PPPK, dan Paruh Waktu (PW).

Guru honorer di luar kategori tersebut tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri.

Tak hanya itu, jumlah guru honorer Non PW di Lombok Tengah disebut mencapai ratusan orang.

Baca Juga: Sekolah Islam Muhammad Al-Fatih: Pendidikan Berbasis Fitrah, Menyiapkan Generasi Taat dan Bermanfaat

Dari jumlah tersebut, sebagian besar telah masuk Dapodik dan seluruhnya direncanakan untuk dirumahkan secara bertahap.

Kebijakan ini juga sejalan dengan target pemerintah pusat yang menegaskan bahwa mulai akhir 2025 tidak boleh lagi ada guru honorer di sekolah negeri.

Menanggapi hal ini, Dinas Pendidikan Lombok Tengah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan sepihak daerah, melainkan tindak lanjut dari kebijakan nasional yang wajib dilaksanakan.

Sekolah diminta menyampaikan kebijakan ini secara persuasif kepada guru honorer melalui mekanisme resmi, termasuk melibatkan komite sekolah agar tidak menimbulkan konflik.

Meski demikian, sejumlah pemerhati pendidikan menilai perlu adanya pendekatan yang lebih manusiawi.

Baca Juga: TPG Bisa Tertunda Jika NUPTK Bermasalah, Ini Hubungannya dengan NRG dan Cara Cek Lewat Verval PTK

Guru honorer yang terdampak disarankan untuk aktif mencari informasi resmi, memastikan status kepegawaiannya, serta mengikuti skema rekrutmen yang disediakan pemerintah, baik melalui seleksi PPPK maupun skema Paruh Waktu jika tersedia.

Selain itu, guru honorer juga disarankan menjalin komunikasi dengan organisasi profesi dan pemerintah daerah agar aspirasi mereka dapat tersampaikan.

Pemerintah daerah pun diharapkan dapat memperjuangkan solusi transisi yang tidak merugikan tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.

Isu ini menjadi pengingat bahwa penataan tenaga honorer perlu dibarengi dengan kebijakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada keberlangsungan dunia pendidikan, khususnya di daerah.***