POJOKSATU.id - Polemik mengenai pakaian dinas bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali mencuat.

Setelah adanya imbauan yang melarang mereka mengenakan seragam Korpri dan pakaian dinas layaknya ASN penuh waktu.

Isu ini memicu kekecewaan sejumlah pegawai yang merasa diperlakukan berbeda meski telah berstatus ASN berdasarkan regulasi nasional.

Baca Juga: Warga Keluhkan Jalan Boyong Legoso, Ciputat Timur 15 Tahun Tak Tersentuh Aspal Baru

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KBB, Endang El Haetami, akhirnya angkat suara menanggapi kegelisahan para pegawai tersebut.

Ia menegaskan bahwa ASN baik PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu memiliki kedudukan yang sama dalam struktur birokrasi.

“Jangan sampai ada perbedaan perlakuan antara PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu."

Baca Juga: Expo Pendidikan Tinggi KPPTI 2025 Hadirkan Inovasi dan Karya Berdampak dari Seluruh Indonesia

"Semua adalah abdi negara dan memiliki tugas yang sama untuk melayani masyarakat,” tambahnya, dikutip dari ragam daerah, 15 November 2025.

Endang menilai bahwa pembatasan seragam dapat menciptakan kesan diskriminatif dan merusak prinsip kesetaraan ASN yang sudah diatur dalam regulasi kepegawaian.

Menurutnya, seragam Korpri dan pakaian dinas bukan sekadar atribut, tetapi simbol identitas dan tanggung jawab sebagai aparatur negara.

Baca Juga: Warga Pedes Temukan Kerangka Manusia, Polres Karawang Turun Tangan

Karena itu, ia meminta kebijakan terkait pakaian dinas PPPK Paruh Waktu dikaji ulang secara serius.


Keluhan PPPK Paruh Waktu soal Larangan Seragam

Isu ini bermula dari beredarnya imbauan internal yang mewajibkan PPPK Paruh Waktu mengenakan pakaian putih hitam pada hari tertentu, berbeda dari pegawai ASN lainnya.

Para pegawai mengaku kebijakan tersebut menempatkan mereka sebagai “ASN kelas dua”, padahal masa kerja dan tugas pelayanan publik yang mereka jalankan sama dengan pegawai lainnya.

Sejumlah PPPK Paruh Waktu bahkan menyebut larangan seragam Korpri telah menurunkan rasa percaya diri mereka saat bekerja di instansi pemerintahan.

Keluhan inilah yang sampai ke telinga Bapemperda dan memicu respons cepat dari ketua lembaga tersebut.

Baca Juga: Adik Jusuf Kalla Dipanggil Lagi, Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar Rp1,3 Triliun


Regulasi Nasional Tegaskan PPPK Adalah ASN

Secara aturan, PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu tetap masuk dalam kategori ASN sebagaimana tertuang dalam undang-undang kepegawaian serta regulasi turunannya.

Hal ini menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membedakan hak terkait atribut dinas antara PPPK paruh waktu dan pegawai ASN lain.

Beberapa pakar kepegawaian nasional juga menilai bahwa pembatasan seragam dapat bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan kesetaraan dan profesionalisme aparatur negara.

Baca Juga: Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu KBB Dipatok Rp1,5–2 Juta, Cair Januari 2026


Bapemperda Desak Evaluasi Kebijakan Daerah

Sebagai bentuk tindak lanjut, Endang El Haetami meminta instansi terkait di Pemkab KBB segera mengevaluasi.

Serta meninjau ulang aturan seragam tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan di lingkungan kerja pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan harus mengikuti norma hukum dan semangat kesetaraan yang telah ditetapkan secara nasional.

Baca Juga: Banyak Guru Belum Terpanggil PPG Batch IV Kemenag 2025! Benarkah Pemanggilan Batch-IV Terasa ‘Random Seperti Arisan’?

Bapemperda juga membuka ruang dialog antara pegawai dan pemerintah daerah guna memastikan solusi yang diambil tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Prinsip utamanya, semua ASN harus diperlakukan setara tanpa pengecualian.


Dampak bagi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan seragam yang tidak seragam dapat memengaruhi psikologis dan motivasi kerja pegawai.

Banyak PPPK Paruh Waktu yang berharap pemerintah daerah lebih bijak dan tidak membuat aturan yang memecah identitas ASN.

Dengan adanya pernyataan tegas dari Bapemperda, pegawai kini menunggu langkah konkret Pemkab KBB dalam memperbaiki kebijakan tersebut.

Polemik seragam ini menjadi contoh nyata perlunya kehati-hatian dalam membuat peraturan kepegawaian.

Baca Juga: Hari Pertama KPPTI 2025, Kepemimpinan Transformasional dan Budaya Ilmiah Jadi Fokus Bersama, Tegaskan Kolaborasi Perguruan Tinggi

Terutama saat pemerintah tengah menata ulang status dan peran PPPK dalam birokrasi modern.***