POJOKSATU.ID, MEDAN - Pemohon untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) membludak di Mako Polrestabes Medan, yang berada di Jalan HM Said, Medan, pada Senin (2/9/2024).

Hal tersebut karena ramainya masyarakat Kota Medan melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, dimana SKCK menjadi salah satu syaratnya.

Pemerintah resmi membuka seleksi CPNS tahun 2024, yang termuat dalam surat Kepala BKN dengan nomor register 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang jadwal seleksi CPNS tahun 2024 di Instansi Pusat dan Daerah.

Baca Juga: Kisah Terry Putri Jadi Pengantar Makanan di AS, Antar Pesanan Warga di Hutan hingga ke Kantor Polisi

Sejak pukul 08.00 WIB pagi, pemohon sudah terlihat mengantre di layanan pembuatan SKCK.

Plh Kasi Humas Polrestabes Medan mengatakan pemohon tidak diperkenankan masuk pada pukul 09.00 WIB karena pelaksanaan serah terima piket fungsi di depan SPKT dan persiapan apel pagi yang digelar di halaman apel Polrestabes Medan.

"Namun bagi para pemohon SKCK yang datang pada pukul 08.00 WIB sebelum apel pagi tetap dilayani oleh petugas," jelas Plh Kasi Humas Polrestabes Medan.

Baca Juga: Rektor Unsika Melantik 7 ASN Baru di Auditorium Gedung H. Opon Sopandji

Ditambahkannya, jika data yang terhimpun oleh Polrestabes Medan sejak 26 Agustus hingga 2 September 2024 sebanyak 2.905 orang pemohon.

Ade Nizar mengatakan jika layanan pembuatan SKCK dibuka setiap hari, terkecuali hari Minggu dan libur nasional.

"Untuk Senin sampai Kamis buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB. Di hari Jumat buka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB dan Sabtu buka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12. 00 WIB," Imbuh Ade Nizar.

Baca Juga: RANGKUMAN JURNAL Modul 3 Pengantar Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (PPABK) PPG Guru Tertentu Tahun 2024, Jangan Tergoda CONTOH YANG BEREDAR!

Bagi pemohon yang ingin mengurus SKCK mohon memperhatikan syarat berikut ini:
- Foto copy KTP: 2 lembar
- Foto copy kartu keluarga (KK): 1 lembar
- Foto copy akte kelahiran: 1 lembar

Baca Juga: Persaingan Politik di Pilkada 2024 Makin Sengit, Pagi-pagi Buta Rumah Cagub Aceh Digranat OTK

- Foto copy JKN: 1 lembar
- Pas foto 4 x 6 cm: 6 lembar dengan latar belakang warna merah
- Rumus sidik jari dari Inafis Polri

Ade Nizar juga mengatakan jika pemohon dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30.000, hal itu terlampir dalam tarif penerbitan SKCk yang diatur dalam Lampiran PP 76/2020. ***