POJOKSATU.ID - Ramai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu belakangan jadi sorotan tajam.

Nah banyak pegawai mengeluh karena penghasilan yang mereka terima.

Justru katanya lebih kecil dibanding saat masih berstatus tenaga honorer.

Keluhan ini muncul dari berbagai daerah dan memicu reaksi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: CPNS 2026 Tak Cukup Nilai Tinggi, Mindset Melayani dan Integritas Bisa Jadi Penentu, Ini Penjelasannya

BKN akhirnya angkat bicara untuk meluruskan polemik tersebut.

Menurut BKN, secara aturan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah membayar PPPK paruh waktu di bawah standar yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

 

BKN Tegaskan Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu

BKN tegaskan bahwa pengaturan gaji PPPK paruh waktu sudah diatur secara jelas dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Artinya, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih honorer.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu 2026 Mulai Diproses, Ini Penjelasan Lengkap dan Cara Mengecek SK PPPK Paruh Waktu di MyASN

Nah kan apalagi sampai di bawah Upah Minimum Regional atau UMR.

BKN juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak menafsirkan aturan ini secara keliru.

Jika ditemukan pembayaran gaji yang terlalu kecil, maka hal tersebut dinilai sebagai kesalahan dalam implementasi kebijakan di daerah.

Keluhan Muncul dari Berbagai Daerah

Di lapangan, kondisi yang terjadi justru jauh dari harapan.

Sejumlah PPPK paruh waktu mengaku hanya menerima gaji sekitar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

Nilai tersebut jelas tidak mencukupi kebutuhan hidup dan bahkan lebih rendah dari honor yang mereka terima sebelumnya.

Kasus paling ekstrem terjadi di Kabupaten Muna, di mana lebih dari 6.900 PPPK paruh waktu dilaporkan menerima gaji Rp0.

Baca Juga: Pelatihan Dasar CPNS Morowali 2026 Dimulai, Wabup Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN

Pemerintah daerah berdalih masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah pusat terkait skema pembayaran.

 

Skema PPPK Paruh Waktu dan Dasar Hukumnya

Skema PPPK paruh waktu sendiri lahir dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Tujuan utama kebijakan ini yakni menata tenaga honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Nah sekaligus juga memberikan kepastian status kepegawaian.

Baca Juga: CPNS Mimika 2026 Berpeluang Dibuka, Kuota OAP Disebut Capai 80 Persen, Ini Penjelasan Lengkapnya

BKN berkata bahwa besaran gaji PPPK paruh waktu memang dihitung berdasarkan jam kerja, beban tugas, serta kesepakatan kontrak.

Namun, tetap ada batas bawah yang tidak boleh dilanggar, yakni minimal setara penghasilan honorer sebelumnya atau UMR setempat.

 

Anggaran Daerah Disebut Tidak Jadi Masalah

Menanggapi alasan keterbatasan anggaran, BKN menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang fiskal untuk membayar gaji PPPK paruh waktu.

Nah,dana tersebut bisa diambil dari pos belanja barang dan jasa, yang sebelumnya digunakan untuk membayar tenaga honorer.

Artinya, secara keuangan, daerah dinilai tidak memiliki alasan kuat untuk menunda atau mengurangi pembayaran gaji PPPK paruh waktu.

 

Hak PPPK Paruh Waktu Tetap Dijamin

Meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Baca Juga: CPNS Mimika 2026 Berpeluang Dibuka, Kuota OAP Disebut Capai 80 Persen, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mereka juga berhak atas perlindungan sosial seperti BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.

Selain itu, PPPK paruh waktu juga berhak menerima tunjangan keluarga, meski perhitungannya dilakukan secara proporsional sesuai jam kerja.

Demikian, polemik gaji PPPK paruh waktu sejatinya bukan soal aturan, melainkan soal pelaksanaan di daerah.

Baca Juga: Resmi! Pengumuman PPPK BGN 2025 Keluar, Ini arti kode L, R, TH, APS, TMS dan Cara Cek Kelulusannya

BKN sudah menegaskan bahwa gaji tidak boleh lebih rendah dari honorer atau UMR.

Kini, bola ada di tangan pemerintah daerah untuk patuh pada regulasi agar PPPK paruh waktu tidak terus dirugikan dan tetap bisa bekerja dengan layak.***