POJOKSATU.id - Isu mengenai perhitungan Tunjangan Profesi Guru TPG bagi PPPK paruh waktu kembali menjadi sorotan para tenaga pendidik.

Banyak guru mempertanyakan apakah besaran TPG untuk kategori paruh waktu tetap mengacu pada 1 kali gaji pokok atau mengikuti formula tertentu sesuai beban kerja.

Kebingungan ini muncul karena skema PPPK paruh waktu masih tergolong baru dan regulasi terkait nominal TPG belum memberikan penjelasan rinci yang mudah dipahami guru.

Baca Juga: Isu Tambahan Rp500 Ribu untuk Pensiunan PNS Viral! Taspen Tegaskan Fakta yang Sebenarnya

Akibatnya berbagai interpretasi mulai beredar di media sosial dan grup diskusi hingga menimbulkan perdebatan panjang mengenai apa sebenarnya patokan resmi perhitungan TPG tersebut.

Di sisi lain TPG bagi guru PPPK penuh waktu selama ini dikenal memiliki besaran setara 1 kali gaji pokok sesuai aturan sertifikasi.

Namun untuk PPPK paruh waktu tidak semua pihak sepakat apakah formula itu berlaku sama atau harus disesuaikan dengan persentase beban kerja.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 1 Desember Mendadak Berkurang! Ini Tanggapan Mengejutkan dari Taspen

Untuk memahami akar masalahnya perlu menelusuri regulasi yang berlaku prinsip dasar pemberian TPG serta logika administratif dalam beban kerja PPPK.

Mengapa Hitungan TPG PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan

Pertanyaan mengenai patokan TPG PPPK paruh waktu muncul karena skema kerja mereka tidak mengikuti struktur jam kerja ASN penuh waktu.

Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Siap Jual 500 Sapi Demi Bantu Korban Banjir Sumatera Kalau Kurang, Saya Tambah Lagi! Pejabat Lokal Kapan Nyusul?

PPPK paruh waktu memiliki beban kerja lebih sedikit dan jam mengajar menyesuaikan kebutuhan sekolah.

Karena itu sebagian guru menduga bahwa besaran TPG tidak akan sama seperti guru penuh waktu.

Di saat sama regulasi PPPK belum secara eksplisit menyebutkan formula khusus untuk guru paruh waktu yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Ketidakjelasan ini membuat guru menebak apakah hitungannya dilakukan proporsional berdasarkan persentase jam kerja atau tetap mengacu pada formula 1x gaji pokok.

Situasi ini diperburuk dengan minimnya contoh perhitungan resmi yang dapat dijadikan acuan.

Prinsip Dasar TPG Mengacu pada Sertifikasi dan Beban Kerja Minimal

Dalam regulasi TPG sebelumnya prinsip pemberian tunjangan profesi mengikuti dua syarat utama yaitu guru harus memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja minimal sesuai aturan.

Baca Juga: Peserta PPG Terancam! Akun LMS Dibobol dan Nilai Dicoreng Oknum Tak Bertanggung Jawab

Bagi guru penuh waktu hal ini mudah diterapkan karena jam mengajar mereka konsisten.

Namun bagi PPPK paruh waktu pemenuhan beban kerja dapat bervariasi sesuai penugasan.

Jika beban kerja tidak memenuhi persyaratan tunjangan dapat disesuaikan bahkan tidak diberikan.

Di sinilah muncul dugaan bahwa jumlah TPG bagi PPPK paruh waktu mengikuti proporsi jam kerja dan penugasan bukan 1x gaji pokok.

Baca Juga: Geger! Oknum Masuk LMS PPG Pakai PegID Peserta, Nilai TAM Anjlok Jadi 18

Namun karena belum ada juknis rinci guru terpaksa menunggu kepastian dari pemerintah sembari memantau aturan baru yang akan diterbitkan.

Benarkah Mengacu 1x Gapok Analisis yang Banyak Dibicarakan Guru

Di berbagai forum guru banyak yang berpendapat bahwa TPG PPPK paruh waktu tidak mungkin disamakan dengan guru penuh waktu karena beban kerja yang berbeda.

Baca Juga: Viral! Bupati Aceh Selatan Diduga Pergi Umrah saat Warganya Kebanjiran, Netizen Auto Geram

Analisis ini berangkat dari logika bahwa TPG dibayarkan sebagai kompensasi atas profesionalitas guru dalam melaksanakan pengajaran sesuai jam minimal.

Jika jam kerja berkurang maka tunjangan pun dianggap wajar jika menyesuaikan.

Namun ada pula pandangan bahwa sertifikat pendidik memberikan hak untuk memperoleh TPG penuh selama guru memenuhi kriteria profesional dan penugasan dalam SK.

Perdebatan ini menunjukkan betapa mendesaknya regulasi terbaru yang secara eksplisit menjelaskan formula TPG PPPK paruh waktu agar tidak menimbulkan misinterpretasi di lapangan.

Pada akhirnya perhitungan TPG PPPK paruh waktu masih menunggu penjelasan resmi pemerintah melalui juknis terbaru.

Guru berharap penetapan ini tidak merugikan mereka yang telah menempuh proses sertifikasi dan mengabdikan diri sebagai pendidik meski bekerja dalam skema paruh waktu.

Kepastian formula perhitungan sangat penting agar guru memahami hak mereka tanpa harus terjebak rumor dan spekulasi yang berkembang.

Semoga pemerintah segera menerbitkan petunjuk teknis yang jelas transparan dan mudah dipahami oleh seluruh guru Indonesia.***