POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan pernyataan resmi terkait ramainya kebijakan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan evaluasi capaian belajar murid yang beredar di publik saat ini.

Kemendikdasmen memastikan kebijakan baru PPDB dan evaluasi capaian belajar murid masih belum final. Dan merilis tiga pernyataan per tanggal 25 Januari 2025.

Berikut tiga pernyataan resmi Kemendikdasmen yang dikutip Pojoksatu.id dari lama resmi Kemendikbud;

1. Kemendikdasmen berkomitmen untuk menunggu arahan Presiden. Format sistem penerimaan murid baru akan disampaikan di dalam sidang kabinet dan diputuskan oleh Presiden. Dokumen usulan penyesuaian kebijakan tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Sekretariat Negara.

Baca Juga: Berbeda dengan Tahun Sebelumnya, Beasiswa LPDP 2025 Alami Perubahan Lima Kebijakan, Simak Poin Lengkapnya

2. Adapun pernyataan terkait perubahan nama dan sistem PPDB serta rencana pelaksanaan evaluasi capaian belajar murid yang beredar luas di publik, saat ini menjadi bagian dari pembahasan yang belum bersifat final. Sampai nanti kebijakan tersebut diumumkan secara resmi dan ditetapkan dalam peraturan menteri.

3. Kemendikdasmen memiliki komitmen kuat melaksanakan amanat konstitusi dan Asta Cita, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa melalui visi pendidikan bermutu untuk semua melalui serangkaian kebijakan yang sudah dan akan dilakukan.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemendikdasmen, Anang Ristanto menyatakan info resmi tentang kebijakan baru PPDB akan dimuat di laman: kemdikbud.go.id, Instagram, X dan YouTube Kemdikdasmen.

Baca Juga: EDAN GILA Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah usai Cek Ini di Hotel Kediri, Kepala Dibuang di Trenggalek, Badan di Ngawi, Kaki di Ponorogo

Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto menjelaskan Kemendikdasmen menargetkan regulasi perubahan ini rampung pada akhir Januari 2025.

Regulasi ini segera diundangkan dan setiap daerah memiliki fleksibilitas menentukan jadwal, selama sesuai dengan panduan nasional.

“Diberi tugas oleh Pak Menteri untuk menyelesaikan (PPDB) di Januari ini. Karena Februari (regulasinya) segera diundangkan,” tambah Biyanto.

Biyanto menyebutkan sistem domisili menggantikan sistem zonasi yang sebelumnya menjadi dasar utama penerimaan siswa.

Baca Juga: EUDR, Penjajahan Gaya Baru?

Sistem domisili dilakukan untuk memastikan bahwa siswa diterima berdasarkan kebutuhan lokal dan kapasitas sekolah di wilayah tempat tinggal siswa.

“Istilah zonasi itu diubah oleh Pak Menteri menjadi domisili,” ujar Biyanto, Rabu, 22 Januari 2025.

Sistem ini mengutamakan jarak aktual tempat tinggal siswa ke sekolah yang dituju untuk menggantikan penggunaan data Kartu Keluarga (KK).

Siswa yang tidak diterima di sekolah negeri juga akan diarahkan ke sekolah swasta dengan bantuan beasiswa dari pemerintah daerah.

Baca Juga: Ini Loh Tampang dan Identitas Pria Pelaku Mutilasi Ngawi Uswatun Khasanah Janda Cantik Sales Kosmetik, Warga Tulungagung Ditangkap di Madiun

“PPDB itu dilakukan bersama-sama dengan swasta. Jadi yang tidak masuk ke negeri nanti akan diarahkan ke swasta. Dan supaya anak-anak mau, nanti akan dibiayai oleh pemerintah daerah,” imbuhnya lagi.

Selain itu, tersedia jalur mutasi bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas, serta jalur khusus anak guru yang memberikan prioritas kepada putra atau putri pendidik.

Kemendikdasmen akan melakukan sosialisasi melalui media daring dan luring untuk memastikan informasi tersebar secara akurat.

Pemerintah juga menyediakan saluran pengaduan untuk menampung masukan dan menangani berbagai keluhan yang mungkin timbul selama proses penerimaan peserta didik baru, melalui ult.kemdikbud.go.id. ***