POJOKSATU.id - Passing grade Pendidikan Profesi Guru (PPG) menjadi topik yang paling sering diperbincangkan setiap kali seleksi PPG dibuka.

Banyak calon guru penasaran, berapa sebenarnya nilai ambang batas kelulusan yang harus dicapai agar bisa lolos tahap seleksi.

Namun, berbeda dengan sistem seleksi lain, pemerintah tidak pernah mengumumkan secara terbuka nilai passing grade PPG tersebut kepada publik.

Keputusan ini menimbulkan rasa ingin tahu sekaligus berbagai spekulasi di kalangan peserta.

Baca Juga: Guru Baru Lulus PPG Bisa Dapat TPG, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

Di balik kebijakan tersebut, ada alasan mendasar yang berhubungan dengan prinsip keadilan, objektivitas, dan integritas proses seleksi calon guru.

Pemerintah ingin memastikan bahwa fokus utama peserta bukan pada angka semata, melainkan pada penguasaan kompetensi profesional dan kesiapan mengajar di lapangan.

Dengan begitu, proses seleksi PPG tidak hanya menghasilkan peserta yang unggul secara akademik.

Namun juga melahirkan calon guru yang berkarakter dan mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan pendidikan di Indonesia yang semakin dinamis.

Baca Juga: Cek Daftar Daerah Yang Belum Terima SK PPPK Paruh Waktu Sebab Kendala Anggaran dan Politik Lokal

Kebijakan Kerahasiaan Passing Grade PPG

Dalam proses seleksi PPG calon guru, tidak semua nilai ambang kelulusan diumumkan kepada publik.

Beberapa lembaga memang mencantumkan angka kelulusan tertentu untuk bidang atau jenjang tertentu.

Misalnya, pada PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama (Kemenag) 2025, nilai minimal kelulusan disebutkan sebesar 70 untuk tes substantif dan pedagogik.

Namun, di luar contoh itu, sebagian besar hasil seleksi PPG tidak mencantumkan angka ambang batas secara rinci.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki alasan kuat di balik kerahasiaan tersebut.

Baca Juga: Contoh Soal PAI dan Budi Pekerti Kelas 7 Semester 1 Lengkap dengan Jawaban dan Pembahasan

Nilai passing grade bukan semata alat ukur publik, melainkan instrumen evaluasi internal yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bidang studi.

Tujuannya jelas, yakni untuk menjaga objektivitas dan menghindari potensi tekanan psikologis bagi peserta.

Dengan begitu, calon guru diharapkan fokus mempersiapkan diri secara menyeluruh, bukan sekadar mengejar angka kelulusan tertentu.

Seleksi PPG yang Bersifat Menyeluruh

Seleksi PPG Calon Guru bukan sekadar ujian tertulis atau tes kemampuan akademik.

Baca Juga: SK PPPK Paruh Waktu Baru Tercetak 15% Secara Nasional, BKN Sebut Daerah Belum Siap Jalankan Program

Prosesnya mencakup berbagai tahapan yang menilai kesiapan profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian calon pendidik.

Berdasarkan panduan resmi UKPPPG, penilaian mencakup penyusunan modul ajar, video praktik pembelajaran, hingga refleksi pengajaran yang dilakukan peserta selama proses praktik.

Tahapan ini menunjukkan bahwa kelulusan PPG tidak hanya ditentukan oleh nilai ujian, melainkan juga kemampuan calon guru menerapkan teori dalam praktik mengajar yang nyata.

Dengan model seleksi seperti ini, passing grade hanya menjadi salah satu aspek dalam penilaian yang lebih luas.

Baca Juga: Tom Felton Kembali Jadi Draco Malfoy di Broadway, Bawa Keajaiban Harry Potter ke Panggung New York

Pendekatan yang menyeluruh ini memastikan bahwa guru yang lulus benar-benar siap menghadapi tantangan pendidikan masa kini.

Mulai dari transformasi digital di kelas, hingga penerapan Kurikulum Merdeka Belajar di sekolah.

Standar Kelulusan yang Berbeda Tiap Bidang

Salah satu alasan mengapa passing grade PPG tidak diseragamkan adalah karena setiap bidang studi memiliki karakteristik dan tingkat kesulitan berbeda.

Guru matematika, misalnya, tentu menghadapi tuntutan yang tidak sama dengan guru seni budaya atau guru bahasa.

Oleh sebab itu, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) bersama Kemendikbudristek menetapkan standar kelulusan yang menyesuaikan kebutuhan tiap bidang.

Baca Juga: Akhirnya Gaji PPPK Dibayar! Gubernur Sulteng Cairkan Rp16 Miliar untuk Ribuan Pegawai Donggala

Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga kualitas dan relevansi calon guru.

Dengan penyesuaian tersebut, hasil seleksi PPG tidak sekadar menilai “siapa yang paling tinggi nilainya”, tetapi “siapa yang paling sesuai kompetensinya”.

Hal ini juga menjelaskan mengapa angka ambang kelulusan tidak diumumkan secara seragam karena konteks kelulusan antara satu jurusan dan jurusan lain memang tidak bisa disamakan.

Persepsi dan Tantangan bagi Peserta Tes

Kerahasiaan nilai passing grade PPG memang menimbulkan dua sisi pandang di kalangan peserta.

Di satu sisi, banyak yang merasa kebijakan ini membuat proses seleksi menjadi lebih adil dan fokus pada kualitas pembelajaran.

Namun di sisi lain, sebagian peserta mengaku kebingungan menentukan seberapa jauh mereka harus mempersiapkan diri.

Baca Juga: Rekomendasi Posisi Pasang GPS yang Aman untuk Perlindungan Maksimal Armada Bisnis

Kendati demikian, sistem ini tetap memiliki tujuan baik.

Dengan tidak mengumumkan passing grade secara terbuka, peserta didorong untuk belajar secara menyeluruh, bukan sekadar menghafal atau mengincar angka tertentu.

Hal ini juga memperkuat kepercayaan diri calon guru bahwa hasil seleksi mencerminkan kompetensi riil, bukan hanya sekadar skor ujian.

Sebagai pembanding, pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024, pemerintah sempat menghapus sistem passing grade.

Sebagai gantinya, penentuan kelulusan didasarkan pada pemeringkatan nilai tertinggi dari seluruh peserta.

Baca Juga: 40 Soal Lengkap dengan Pembahasan, Bahasa Indonesia Kelas 7 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Teks Deskripsi Puisi Rakyat hingga Buku Fiksi

Pola serupa dapat menjadi referensi bagi PPG dalam menyesuaikan kebijakan seleksi di masa mendatang.

Kerahasiaan passing grade PPG Calon Guru 2025 bukanlah bentuk ketertutupan, melainkan bagian dari strategi menjaga objektivitas seleksi dan kualitas calon pendidik.

Pemerintah menempatkan penilaian kompetensi guru secara menyeluruh mulai dari kemampuan pedagogik, profesional, hingga karakter di atas sekadar angka kelulusan.

Bagi calon guru, kebijakan ini seharusnya menjadi dorongan untuk terus memperkuat pemahaman, praktik, dan etika mengajar.

Sebab, menjadi guru tidak hanya tentang seberapa tinggi nilai ujian yang dicapai.

Lebih dari itu, profesi ini menuntut kompetensi, integritas, dan dedikasi yang utuh bagi dunia pendidikan Indonesia.***