POJOKSATU.ID - Kabar baik ini tentu sangat dinantikan, ya! Menerima rapel Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk dua triwulan sekaligus memang sangat mungkin terjadi, terutama jika ada kendala administrasi di periode sebelumnya.

Berikut adalah penjelasan mengenai mekanisme pencairan "rapel" 6 bulan yang Anda terima di bulan Februari.

Secara regulasi (Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022), TPG seharusnya cair setiap triwulan (3 bulan sekali).

Namun, pencairan di bulan Februari sebesar 6 bulan biasanya disebabkan oleh akumulasi Triwulan 3 dan Triwulan 4 dari tahun anggaran sebelumnya yang tertunda.

Baca Juga: 71 Ribu Peserta BPJS PBI di Bandung Dicabut, Wali Kota Farhan: Naik Desil Berarti Hak PBI Hilang

Penyebab umum keterlambatan ini meliputi masalah Validasi Data.

Data di Dapodik belum valid atau belum centang hijau (Sertifikasi) hingga melewati batas waktu sinkronisasi.

Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbit terlambat sehingga anggaran baru bisa dieksekusi di awal tahun anggaran berikutnya.

Terkadang ada pergeseran dana di tingkat kas daerah yang menyebabkan pencairan akhir tahun meluncur ke awal tahun berikutnya (Carry Over).

Baca Juga: Memasuki Paruh Kedua Syakban, Bolehkah Menjalankan Puasa Sunnah Jelang Ramadan?

Hal Penting yang perlu diperhatikan meskipun nominalnya besar, ada beberapa poin teknis yang perlu Anda cek.

Pastikan nominal yang masuk sudah sesuai. Ingat bahwa TPG dikenakan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai dengan golongan masing-masing (Golongan III sebesar 5%, Golongan IV sebesar 15%).

Silakan cek status di laman Info GTK. Biasanya di sana akan tertera keterangan bahwa dana tersebut adalah "Carry Over" atau pembayaran susulan untuk periode Juli–Desember tahun lalu.

Perlu dipahami bahwa dana yang cair di Februari ini adalah hak Anda untuk tahun lalu.

Untuk TPG tahun berjalan, biasanya baru akan diproses mulai bulan Maret atau April, namun tahun ini akan dicairkan perbulan.***