POJOKSATU.id — Pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang menyebut PPPK hanya tenaga sementara masih memicu kegelisahan di kalangan guru dan organisasi PPPK.
Meski klarifikasi sudah disampaikan, pernyataan itu tetap dianggap merendahkan status mereka sebagai ASN.
Gelombang penolakan pun muncul, hingga mendorong desakan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN agar ada jalur konversi PPPK menjadi PNS.
Aliansi Merah Putih yang diketuai Fadlun Abdillah sempat menemui Prof. Zudan pada Rabu (17/9/2025).
Fadlun menegaskan bahwa setelah pertemuan itu, dirinya memahami maksud pernyataan Kepala BKN.
“Alhamdulillah semua sudah jelas. Prof. Zudan tidak ada niat sedikitpun untuk merendahkan PPPK, apalagi menganggap ban serep,” kata Fadlun.
Ia menyampaikan, sesuai penjelasan Kepala BKN, PPPK dan PNS sama-sama ASN sebagaimana tertuang dalam UU ASN 2023.
Perbedaannya, PPPK tidak memiliki hak pensiun. Karena itu, menurutnya, satu-satunya jalan mengubah nasib PPPK adalah revisi UU ASN.
“Itu sebabnya saya meminta teman-teman untuk mendekati DPRD dan DPR RI agar RUU ASN 2023 mengatur soal pengalihan status PPPK ke PNS. Nasib PPPK tidak akan berubah kalau UU tidak diubah,” tegas Fadlun.
DPR Sudah Beri Dukungan
Faktanya, DPR RI sejak lama memberi sinyal dukungan terhadap usulan konversi PPPK menjadi PNS.
Baru-baru ini, video lama Fraksi Partai NasDem yang menyatakan dukungan penuh bahkan kembali viral dan tersebar di grup perbincangan para guru dan forum PPPK.
Video itu sebenarnya terjadi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama PB PGRI dan Ikatan Pendidik Nusantara di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Saat itu, anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi NasDem, Lita Machfud Arifin, menegaskan bahwa pengabdian guru honorer dan PPPK selama bertahun-tahun harus dihargai secara adil.
Baca Juga: Klarifikasi Video Viral, Kepala BKN : Tidak Ada Sedikitpun Maksud Merendahkan PPPK
Fraksi NasDem pun merumuskan enam rekomendasi:
-
Mendorong revisi UU ASN agar memungkinkan alih status PPPK menjadi PNS tanpa tes dan tanpa batas usia.
-
Menyusun regulasi transisi yang adil sebelum UU direvisi secara permanen.
-
Mendesak disahkannya UU Perlindungan Profesi Guru.
-
Mewajibkan standarisasi kontrak PPPK dengan hak setara PNS, termasuk jaminan pensiun dan jenjang karier.
-
Memastikan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN/APBD benar-benar digunakan untuk kesejahteraan guru.
-
Mengakui masa pengabdian guru honorer sebagai afirmasi dalam proses alih status ke ASN.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi X DPR, My Esti Wijayati, juga mengingatkan pemerintah agar tidak terus menunda penyelesaian status kepegawaian guru.
“Negara tidak boleh terus menunda penyelesaian masalah kepegawaian guru. Mereka bukan hanya mendidik, tetapi menjaga peradaban,” tegasnya.
Tuntutan Persatuan Guru dan Forum PPPK
Dalam pertemuan itu, dukungan DPR selaras dengan desakan organisasi guru.
Ketua Departemen Bantuan Hukum PB PGRI, Maharani Siti Shopia, menegaskan bahwa beban kerja guru PPPK sejatinya sama dengan PNS.
Namun hak-hak mereka masih timpang, mulai dari tidak adanya jaminan pensiun hingga jenjang karier terbatas.
“Harus dibuka ruang konversi dan transisi bagi guru PPPK yang sudah lama mengabdi, berprestasi, dan memiliki kontribusi nyata di lapangan,” ujarnya.
Baca Juga: Krisis Kepercayaan PPPK Memuncak: Dua Organisasi ASN Desak Presiden Prabowo Hapus Dikotomi PNS-PPPK
Terbaru, Persatuan PPPK RI melalui Ketua Umum Teten Nurjamil menegaskan akan terus mengawal isu ini.
Dalam Rakornas pada Minggu (14/9/2025) lalu, mereka menghasilkan enam sikap, termasuk rencana kembali menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk mendesak regulasi konversi PPPK ke PNS.
Teten menyampaikan hasil Rakornas pada Minggu (14/9/2025) yang memuat enam poin tuntutan:
-
Mengirim surat klarifikasi ke BKN terkait pernyataan Prof. Zudan.
-
Menuntut Prof. Zudan meminta maaf secara tertulis dan terbuka.
-
Mendesak Presiden menerbitkan Keppres perubahan PPPK ke PNS secara konversi.
-
Mengawal percepatan pengesahan PP Manajemen ASN yang menyetarakan status.
-
Mendesak DPR segera mengesahkan revisi UU ASN 2023 yang sudah masuk Prolegnas 2025.
-
Jika tak direspons, PPPK RI siap turun ke jalan untuk memperjuangkan aspirasi.
Jika tidak ada tanggapan, "Kami terpaksa turun ke jalan secara nasional demi mendapat keadilan," kata Teten Nurjamil.
Progres Revisi UU ASN
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, menyebut revisi UU ASN sudah masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Namun, pembahasan masih dalam tahap awal, berupa kajian akademik dan public hearing.
DPR menegaskan bahwa perubahan ini harus memiliki dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis yang kuat agar tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Baca Juga: Video Kepala BKN Viral, Polemik Konsep PPPK Picu Perdebatan Honorer, Tuntut Revisi UU ASN
Isu revisi UU ASN tidak hanya soal status PPPK, tetapi juga wacana penarikan kewenangan pengangkatan dan pemindahan pejabat eselon II ke pemerintah pusat.
Kebijakan ini diprotes Pemda karena dianggap mengurangi semangat otonomi daerah.
Meski begitu, peluang terbuka. Revisi UU ASN yang masuk agenda prioritas DPR 2025 memberi harapan baru bagi jutaan PPPK di Indonesia.
Di Tangan Siapa Perubahan Terjadi?
Dari rangkaian dinamika yang ada, jelas bahwa perubahan status PPPK menjadi PNS tidak cukup hanya dengan mengacu pernyataan untuk mendekati DPR RI.
Proses itu ada di tangan:
-
DPR RI sebagai pemegang kewenangan legislasi, khususnya Komisi II dan Baleg.
-
Pemerintah/Presiden sebagai pihak yang harus menyetujui dan menandatangani UU.
-
Kementerian PANRB & BKN sebagai perancang kebijakan teknis kepegawaian.
-
Organisasi Guru dan Forum PPPK yang harus terus menjaga tekanan politik dan sosial.
Tanpa sinergi dari pihak-pihak tersebut, wacana konversi PPPK ke PNS hanya akan berhenti di meja wacana. ***
Silahkan berikan tanggapan di kolom komentar dan bantu share info ini ya.
Akses artikel bisa dibaca melalui apps kami:
-
Versi Android
-
Versi iOS
-
Baca artikel menarik lainnya dari penulis: Rifki Setiadi




