POJOKSATU.ID – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) terus berkomitmen untuk mewujudkan inklusi pendidikan bagi seluruh anak bangsa, termasuk penyandang disabilitas.

Melalui berbagai program dan kebijakan, Puslapdik telah memberikan kontribusi signifikan dalam memenuhi hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pendidikan yang setara.

Sebagai bentuk implementasi dari Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

Baca Juga: Program Baru Kementerian Dikdasmen Butuh Sinergi Untuk Dilaksanakan Mulai Tahun 2025!

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Puslapdik telah menjalankan sejumlah program yang mendukung pendidikan inklusif.

Salah satu program yang paling menonjol adalah Program Indonesia Pintar (PIP).

Program Indonesia Pintar (PIP) telah memberikan manfaat yang besar bagi ribuan siswa penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.

Hingga September 2024, Puslapdik telah menyalurkan bantuan pendidikan kepada sebanyak 41.668 siswa penyandang disabilitas dengan total anggaran mencapai Rp23,27 miliar.

Baca Juga: Kenali Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat Kemendikdasmen Direncanakan Akan Diterapkan Mulai Tahun 2025!

Bantuan ini mencakup siswa di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), hingga Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

Upaya Puslapdik dalam mendukung pendidikan inklusif merupakan langkah penting dalam mewujudkan Indonesia yang lebih inklusif dan bermartabat.

Dengan memberikan akses yang lebih luas dan dukungan yang memadai bagi penyandang disabilitas, kita membuka peluang bagi mereka untuk berkontribusi secara aktif dalam pembangunan bangsa.***