POJOKSATU.ID – Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini sedang melaksanakan verifikasi dan validasi (Verval) ulang.

Kegiatan tersebut dilakukan terhadap seluruh guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang memiliki Surat Keputusan (SK) Inpassing atau SK Penyetaraan.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan keakuratan data gaji pokok guru Non-ASN sebagai dasar pembayaran aneka tunjangan.

Menurut Subkoordinator Aneka Tunjangan Guru PAUD dan Dikdas Puslapdik, Sri Lestariningsih, hasil verval ulang ini nantinya akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Puslapdik Lakukan Verifikasi Ulang Gaji Guru Non ASN Pemilik SK Inpassing, Akankah Dibuka Kembali?

Data yang telah diverifikasi tersebut akan menjadi acuan baru dalam pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Kinerja Guru (TKG).

"Jadi, pembayaran inpassing setelah dilakukan verval tidak lagi berpedoman kepada SK Inpassing/penyetaraan, tetapi berpedoman pada nominal/gaji pokok hasil verval," ujar Sri Lestariningsih.

Hal tersebut disampaikan dalam acara Koordinasi Pelaksanaan Program Aneka Tunjangan Guru Non-ASN dengan Pemerintah Daerah Tahap III Tahun 2025 di Surabaya.

Langkah ini bertujuan untuk menyelaraskan data gaji guru Non-ASN dengan kondisi terkini.

Baca Juga: Terapkan Belajar 5 Hari di Sekolah, Pemprov Sumut Klaim Berdampak Positif untuk Pendidikan dan Ekonomi

Sehingga pembayaran tunjangan dapat dilakukan secara lebih tepat dan akurat.

Guru Non-ASN yang memiliki SK Inpassing atau Penyetaraan diimbau untuk mengikuti proses verval ini dengan cermat.

Agar tidak terjadi kendala dalam pembayaran tunjangan mereka di masa mendatang.***

Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov