POJOKSATU.ID - Puslapdik dalam koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus berupaya memberikan akses pendidikan yang setara termasuk penyandang disabilitas.
Melalui berbagai program beasiswa, Puslapdik telah memberikan dukungan bagi penyandang disabilitas untuk meraih cita-cita pendidikannya di perguruan tinggi.
Dua program unggulan Puslapdik, yaitu Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), telah membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk mengenyam pendidikan tinggi.
Baca Juga: Program Baru Kementerian Dikdasmen Butuh Sinergi Untuk Dilaksanakan Mulai Tahun 2025!
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menristekdikti Nomor 46 Tahun 2017 yang menjamin hak mahasiswa penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Data Puslapdik menunjukkan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2022, sebanyak 57 penyandang disabilitas telah berhasil memperoleh KIP Kuliah.
Mereka berasal dari berbagai latar belakang disabilitas dan tersebar di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Baca Juga: PAFI Indonesia Selalu Terdepan Dengan Menangani Semua Penyakit
Sementara itu, melalui program ADik, tercatat sebanyak 1.158 mahasiswa penyandang disabilitas telah mendapatkan kesempatan untuk melanjutkan studi ke perguruan tinggi negeri maupun swasta sejak tahun 2016 hingga 2023.
Selain KIP Kuliah dan ADik, Puslapdik juga menawarkan Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) bagi penyandang disabilitas yang ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Sejak diluncurkan pada tahun 2021, sebanyak delapan penyandang disabilitas telah menerima BPI. Bahkan, salah satu penerima beasiswa berhasil melanjutkan studi S3 di luar negeri.
Untuk mendukung keberhasilan studi para penerima beasiswa, Puslapdik melalui Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi (BPPT) juga menyediakan dana pendamping.
Dana ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti biaya hidup, transportasi, dan asuransi.
Adanya fasilitas pendamping ini diharapkan dapat membantu penyandang disabilitas untuk fokus pada studinya tanpa terkendala oleh masalah finansial.
Pemberian beasiswa pendidikan kepada penyandang disabilitas merupakan bentuk implementasi dari kebijakan afirmasi yang bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi semua warga negara, termasuk kelompok rentan.
Dengan demikian, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat meraih cita-citanya dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.***



