POJOKSATU.ID – Kabar gembira datang bagi para pengelola data pendidikan di seluruh Indonesia.
Pusdatin Kemendikdasmen baru-baru ini memperkenalkan sebuah fitur inovatif yang akan sangat membantu dalam proses pengelolaan ijazah.
Fitur baru ini adalah Pembatalan Nomor Ijazah, sebuah solusi praktis untuk mengatasi kesalahan atau kebutuhan pembatalan nomor ijazah yang sudah terbit.
Dalam pengumuman terbarunya, Pusdatin Kemendikdasmen tidak hanya menginformasikan jadwal penting pengelolaan ijazah jenjang pendidikan SMA, SMK, dan sederajat hingga 17 Juni 2025, serta SD, SMP, dan sederajat pada 2-24 Juni 2025.
Baca Juga: Penting! Batas Akhir Perbaikan Data Ijazah Jenjang Menengah 17 Juni, Pendidikan Dasar 2-24 Juni 2025
Lebih dari itu, mereka juga menyoroti kehadiran fitur Pembatalan Nomor Ijazah sebagai alat yang sangat berguna.
Fitur ini memungkinkan satuan pendidikan untuk membatalkan nomor ijazah yang mungkin telah salah cetak, tidak terpakai, atau ada kesalahan lain dalam proses pengisian data.
Ini tentu akan sangat mempermudah administrasi dan meminimalisir potensi kesalahan data ijazah yang seringkali menjadi kendala.
Untuk panduan lengkap mengenai bagaimana cara menggunakan fitur Pembatalan Nomor Ijazah ini, Pusdatin Kemendikdasmen telah menyediakan dokumen panduan yang dapat diunduh.
Pengguna cukup masuk ke sistem mereka, dan tautan untuk mengunduh panduan tersebut akan tersedia di bagian header atau di samping informasi profil pengguna.
Penting untuk diingat bahwa setiap perbaikan data pada Dapodik dan Verval PD memerlukan waktu integrasi sekitar satu hari penuh (1x24 jam) agar data dapat tersinkronisasi dengan Manajemen Ijazah.
Oleh karena itu, bagi satuan pendidikan yang perlu melakukan perbaikan atau pembatalan nomor ijazah.
Sangat disarankan untuk melakukan tindakan tersebut jauh sebelum batas akhir pengunggahan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) berakhir.
Dengan adanya fitur Pembatalan Nomor Ijazah ini, diharapkan proses pengelolaan data ijazah menjadi lebih efisien, akurat, dan meminimalisir kesalahan yang mungkin terjadi, sehingga memudahkan seluruh proses administrasi pendidikan di Indonesia.***




