Pojoksatu.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai kemungkinan adanya kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.

Meski tidak memberikan kepastian, Purbaya menyebut peluang tersebut tetap terbuka, meski besarannya maupun kepastian realisasinya belum dapat dipastikan.

“Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita nggak tahu,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Anggaran LPDP Bertambah 218 Persen, Sebagian dari Hasil Sitaan Kasus Korupsi Rp13,25 Triliun, Wamendiktisaintek Stella Segera Optimalkan

Menurut Purbaya, saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi atau detail terkait rencana penyesuaian gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026.

Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan perubahan gaji PNS perlu melalui kajian menyeluruh, terutama mempertimbangkan kondisi fiskal negara dan kemampuan anggaran pemerintah.

Sebagaimana diketahui, keputusan mengenai kenaikan gaji ASN secara formal harus melalui persetujuan Kementerian Keuangan dan ditetapkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).

Baca Juga: Ayo Daftar Lomba Mewarnai CIPUNGLAND 2025, Rans Entertainment Beri Hadiah Jutaan Rupiah

Artinya, wacana kenaikan gaji tidak bisa diputuskan sepihak, melainkan memerlukan koordinasi lintas kementerian serta restu dari Presiden.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji ASN pada 1 Januari 2024 sebesar 8 persen untuk seluruh golongan.

Kenaikan tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada pidato RAPBN 2024 di hadapan DPR RI tahun lalu, sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli pegawai negeri di tengah tekanan inflasi.

Baca Juga: Beasiswa S3 Fulbright Tahun 2026 Dibuka, Ini Bidang Studi, Cara Pendaftaran dan Persyaratan Lengkapnya

Namun, hingga akhir 2025, belum ada kebijakan baru yang mengatur soal penyesuaian gaji. Pada April 2025 sempat beredar kabar bahwa pemerintah akan kembali menaikkan gaji PNS hingga 16 persen.

Isu itu cepat menyebar di media sosial dan grup perpesanan, namun segera dibantah oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pihak BKN menegaskan belum ada keputusan resmi maupun pembahasan di tingkat kementerian terkait hal tersebut.

Sementara itu, sejumlah analis menilai bahwa wacana kenaikan gaji PNS pada 2026 masih bergantung pada kondisi ekonomi nasional dan realisasi pendapatan negara tahun depan. Jika penerimaan pajak dan belanja negara berada dalam kondisi stabil, peluang revisi gaji ASN bisa saja terbuka.

Baca Juga: Kepala BKN: Mengubah Status PPPK Menjadi PNS Bukan Solusi Cepat, Meritokrasi jadi Kuncinya

Namun, di sisi lain, pemerintah juga tengah dihadapkan pada tantangan besar, seperti pembiayaan program kesejahteraan sosial, infrastruktur, serta pemenuhan target defisit anggaran yang kian ketat menjelang tahun fiskal 2026. ***