POJOKSATU.id, MEDAN - Puluhan mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melakukan aksi di depan gedung biro Rektor pada Rabu (8/5/2024) siang.
Sejumlah mahasiswa tersebut berorasi terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik drastis di tahun 2024.
Dalam orasi tersebut, seorang mahasiswa yang menjadi orator menyebutkan jika banyak orang tua mengeluhkan kenaikan UKT dan penetapannya tidak sesuai.
Baca Juga: 4 Tips Dipanggil PPG Daljab 2024, Sederhana tapi Banyak Guru Non Serdik yang Tidak Melakukan
"Mengenai UKT berkeadilan, apakah universitas menetapkan UKT dengan semena-mena, banyak orang tua mahasiswa yang mengeluhkan kenaikan tersebut," ujar mahasiswa yang mengenakan almamater hijau itu berorasi.
Adapun beberapa hal yang menjadi tuntutan BEM USU adalah sebagai berikut:
1. Menuntut pencabutan SK Rektor Nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjan dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
2. Menuntut transparansi alokasi kas USU 2023 dan Laporan Keuangan USU tahun 2024
3. Menuntut transparansi penggolongan dan banding UKT
4. Menuntut pembangunan fasilitas sesuai kebutuhan mahasiswa.
UKT naik drastis
Kenaikan UKT memang tengah menjadi perbincangan publik. Beberapa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia menaikkan UKT mereka secara drastis. Tak terkecuali USU.
Baca Juga: Tujuh Manfaat Air Lemon Bagi Kesehatan Tubuh, Nomor Dua Jarang Diketahui Orang Banyak
Kenaikan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) tahun 2024. Kebijakan tersebut menjadi pemicu atensi bagi mahasiswa dan berbagai kalangan.
Hal tersebut karena Menteri Nadiem Makarim memiliki kriteria baru dalam menentukan besaran UKT.
Baru-baru ini, USU mengeluarkan SK Rektor Nomor 1194/UN5.1.R/SK/KEU/2024 tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Mahasiswa Baru Program Studi Sarjan dan Diploma Jalur Masuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, Seleksi Nasional Berdasarkan Tes dan Seleksi Mandiri di Lingkungan Universitas Sumatera Utara.
Baca Juga: Rekind Boyong 2 Penghargaan dari PT Pertamina Lubricants Setelah Berhasil Kembangkan Bisnis Non EPC
Dalam putusan Rektor itu, tertulis bahwa ada kenaikan UKT, terutama dalam kelompok UKT ke-12 yang mencapai angka Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Kepala Humas Promosi, dan Protokoler USU, Amalia Meutia, menyampaikan jika kenaikan UKT sudah berdasarkan Permendikbudristek No.2 Tahun 2024.
"USU menyesuaikan besaran UKT dengan Permendikbudristek No.2 Tahun 2024, di dalam Permen ini sudah diatur juga nilai besarannya," kata Meutia, seperti dikutip Pojoksatu.id, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga: Saepul Bahri Binzein Daftar Ke Partai Gerindra , Om Zein ; Yakin 99,99% Direkomendasi Oleh Gerindra
Amalia menambahkan jika UKT 1 dan 2 tidak mengalami perubahan.
"Untuk UKT Level 1 dan 2 tidak berubah. tetap diangka Rp.500 ribu untuk level 1, dan Rp.1 juta untuk level 2," tambahnya.
Berita kenaikan tarif UKT di USU ini pun menjadi atensi publik, bahkan menimbulkan kekhawatiran bagi mahasiswa khusunya yang baru diterima.
Di mana para mahasiswa baru (maba) jalur SNBP baru saja mendapatkan pengumuman kelulusan mereka sejak 26 Maret 2024, sedangkan surat keputusan kenaikan UKT diumumkan pada 3 April 2024.
Hal ini pulalah yang mendasari BEM USU beraksi di depan gedung Rektor USU, pada Rabu (8/5/2024) siang.
Biaya UKT USU tahun 2024
UKT dikategorikan dalam 8 kelompok dan tarifnya berbeda disetiap jurusan.
Baca Juga: Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUP : Menghindari Merokok Mencegah Penyakit Pneumonia
Dari 65 jurusan, berikut beberapa contoh jurusan yang mengalami perubahan UKT tahun 2024:
1. Jurusan Pendidikan Dokter
- BKT/Semester mencapai Rp38.309.000
- UKT 3 sebesar Rp2.400.000
- UKT 4 sebesar Rp8.000.000
- UKT 5 sebesar Rp13.500.000
- UKT 6 sebesar Rp19.200.000
- UKT 7 sebesar Rp25.000.000
- UKT 8 sebesar Rp30.000.000.
2. Jurusan Ilmu Hukum
- BKT/Semester mencapai Rp15.348.000
- UKT 3 Sebesar Rp2.400.000
- UKT 4 sebesar Rp3.400.000
- UKT 5 sebesar Ro4.800.000
- UKT 6 sebesar Rp6.200.000
- UKT 7 sebesar Rp7.600.000
- UKT 8 sebesar Rp9.300.000.
3. Jurusan Farmasi
- BKT/Semester mencapai Rp30.432.000
- UKT 3 sebesar Rp2.400.000
- UKT 4 sebesar Rp3.400.000
- UKT 5 sebesar Rp5.100.000
- UKT 6 sebesar Rp7.000.000
- UKT 7 sebesar Rp8.800.000
- UKT 8 sebesar Rp11.400.000.
4. Jurusan Ilmu Keperawatan
- BKT/semester mencapai Rp30.432.000
- UKT 3 sebesar Rp2.400.000
- UKT 4 sebesar Rp3.900.000
- UKT 5 sebesar Rp5.300.000
- UKT 6 sebesar Rp7.600.000
- UKT 7 sebesar Rp9.900.000
- UKT 8 sebesar Rp12.200.000.
5. Jurusan Kesehatan Masyarakat
- BKT/Semester mencapai Rp22.555.000
- UKT 3 sebesar Rp2.400.000
- UKT 4 sebesar Rp3.000.000
- UKT 5 sebesar Rp4.600.000
- UKT 6 sebesar Rp5.100.000
- UKT 7 sebesar Rp7.300.000
- UKT 8 sebesar Rp9.500.000.
Baca Juga: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Nila Salin di Karawang
Sementara itu, Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ini diterapkan bagi mahasiswa yang masuk melalui jalur Seleksi Mandiri, kelas Internasional.
Selanjutnya kerja sama, rekognisi pembelajaran lampau untuk melanjutkan pendidikan formal pada perguruan tinggi dan berkewarganegaraan asing serta bagi mahasiswa magister, doktor dan program profesi dan spesialis.
Tarif untuk IPI juga disesuaikan dengan 8 kategori. Berikut perubahannya:
Baca Juga: Perdana Dipasarkan di Medan, Inilah 7 Keunggulan The All-New Citroen C3 Aircross SUV
1. Jurusan Pendidikan Dokter
- IPI 2 sebesar Rp5.000.000
- IPI 3 sebesar Rp76.000.000
- IPI 4 sebesar Rp93.000.000
- IPI 5 sebesar Rp108.000.000
- IPI 6 sebesar Rp124.000.000
- IPI 7 sebesar Rp139.000.000
- IPI 8 sebesar Rp155.400.000.
2. Jurusan Ilmu Hukum
- IPI 2 sebesar Rp 5.000.000
- IPI 3 sebesar Rp18.000.000
- IPI 4 sebesar Rp23.000.000
- IPI 5 sebesar Rp27.000.000
- IPI 6 sebesar Rp31.000.000
- IPI 7 sebesar Rp35.000.000
- IPI 8 sebesar Rp39.400.000.
3. Jurusan Farmasi
- IPI 2 sebesar Rp5.000.000
- IPI 3 sebesar Rp30.000.000
- IPI 4 sebesar Rp37.000.000
- IPI 5 sebesar Rp43.000.000
- IPI 6 sebesar Rp49.000.000
- IPI 7 sebesar Rp55.500.000
- IPI 8 sebesar Rp61.700.000.
4. Jurusan Ilmu Keperawatan
- IPI 2 sebesar Rp5.000.000
- IPI 3 sebesar Rp30.000.000
- IPI 4 sebesar Rp37.000.000
- IPI 5 sebesar Rp43.000.000
- IPI 6 sebesar Rp49.000.000
- IPI 7 sebesar Rp55.500.000
- IPI 8 sebesar Rp61.700.000.
5. Jurusan Kesehatan Masyarakat
- IPI 2 sebesar Rp5.000.000
- IPI 3 sebesar Rp29.000.000
- IPI 4 sebesar RP36.000.000
- IPI 5 sebesar Rp42.000.000
- IPI 6 sebesar Rp48.000.000
- IPI 7 sebesar Rp54.000.000
- IPI 8 sebesar Rp60.400.000. ***




