POJOKSATU.ID – Sejumlah tenaga pendidik di wilayah Tulang Bawang, Lampung, mengeluhkan kendala serius terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang beredar di grup percakapan singkat, masalah ini diduga dipicu oleh adanya kekeliruan data administrasi yang menyebabkan nomor rekening antar-penerima tertukar.

Seorang pengguna mengungkapkan bahwa situasi di lapangan cukup memprihatinkan.

Menurutnya, kesalahan input data ini bukan merupakan kasus tunggal, melainkan berdampak pada puluhan orang.

"Yang lebih parahnya lagi, di tempat kami banyak nomor rekening yang tertukar dengan pemiliknya. Sampai sekarang belum ada solusinya," tulisnya.

Baca Juga: Ketidaksinkronan Data Info GTK, Guru Keluhkan Selisih Nominal Gaji dan Realisasi Pencairan Ke Rekening

Fakta-Fakta di Lapangan

Berdasarkan bukti tangkapan layar dokumen "Tunjangan Profesi Guru" yang dilampirkan, berikut adalah poin-poin utama permasalahan tersebut:

1. Jumlah Korban
Diperkirakan terdapat lebih dari 30 orang guru yang mengalami kendala serupa.

2. Waktu Keterlambatan
Dana tunjangan untuk bulan Januari 2026 hingga saat ini belum cair (per awal Maret 2026).

Para guru mengklaim telah melayangkan laporan resmi sejak 6 Februari, namun hingga satu bulan berselang belum mendapatkan kejelasan atau solusi dari pihak terkait.

Baca Juga: Kendala Pemutakhiran Data SIMTUN Hambat Penyesuaian Gaji Pokok Guru di Daerah

Para pengajar juga menyebutkan bahwa nama-nama mereka belum muncul dalam "Retur Simbar" (Sistem Informasi Manajemen Pembayaran), yang seharusnya menjadi rujukan perbaikan data transaksi yang gagal.

Kekeliruan data rekening ini menjadi hambatan besar bagi kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Dalam salah satu bukti slip yang diperlihatkan, terlihat rincian pembayaran TPG yang seharusnya diterima mencapai angka jutaan rupiah, namun tertahan karena status administrasi yang kacau.

Hingga berita ini diturunkan, para guru berharap ada tindakan cepat dari Dinas Pendidikan maupun pihak perbankan terkait untuk melakukan sinkronisasi ulang data rekening agar hak para tenaga pendidik dapat segera tersalurkan.***