POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini tengah berkomitmen untuk melakukan percepatan pengangkatan PPPK 2024.

Komitmen ini merupakan tindak lanjut dari jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 yang telah resmi diumumkan oleh pemerintah melalui edaran BKN No.2933/B-MP.01.01/K/SD/2025.

Pada jadwal terbaru pengangkatan CPNS 2024 dilaksanakan paling lambat pada Juni 2025.

Sementara untuk pengangkatan PPPK 2024 paling lambat adalah pada Oktober 2025.

Baca Juga: LINK Live Streaming Hasil Sidang Isbat Perhitungan 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Versi Kemenag

Namun dalam pengangkatan, Pemda harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Menpan RB Rini Widyantini, mengungkapkan persyaratan yang harus dipenuhi Pemda untuk bisa melakukan pengangkatan PPPK 2024:

- Pemda harus melakukan analisis kebutuhan pegawai dan simulasi pengangkatan.

- Peserta harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengajukan pindah tempat kerja.

- Pengangkatan PPPK hanya bisa dilakukan jika anggaran memadai

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! ASN akan Mendapatkan Transferan Uang Makan dari Menkeu Sri Mulyani per Tanggal 1 April, PNS dan PPPK Sama?

Jika salah satu dari tiga persyaratan di atas belum terpenuhi maka pengangkatan PPPK 2024 belum bisa dilaksanakan.

Bagi pemda maupun instansu yang sudah memenuhi persyaratan maka diperbolehkan melaksanakan pengangkatan lebih cepat dari jadwal yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

Kepala BKN Zudan Arif juga menuturkan instansi yang telah menerima pertek maupun NIP untuk segera membuat keputusan pengangkatan.

Saat ini ada 33 daerah yang sudah siap melakukan pengangkatan PPPK 2024 pasa bulan April 2025, di antaranya:

Baca Juga: Demokrat Kabupaten Cirebon Gelar Pendidikan Politik dan Bukber, Sekjen Herman Khaeron Beri Motivasi Kader

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Blitar

Kabupaten Kediri

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Jember

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah Versi Pemerintah Jatuh pada Tanggal Berapa? Cek Hasil Sidang Isbat Kemenag!

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Bondowoso

Pemerintah Situbondo

Kabupaten Probolinggo

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Madiun

Kabupaten Magetan

Baca Juga: Buntut Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung di Lebong Bengkulu: Ibu Korban Sempat Punya Firasat Tak Enak

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Tuban

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bangkalan

Kabupaten Sampang

Kabupaten Pemakasan

Kabupaten Sumenep

Pemerintah Kota Kediri

Pemerintah Kota Blitar

Pemerintah Kota Probolinggo

Baca Juga: Puncak Arus Mudik, Jalur Pantura Demak Terendam Banjir, Kemacetan Capai 5 Km

Pemerintah Kota Mojokerto

Pemerintah Kota Madiun

Pemerintah Kota Surabaya

Pemerintah Kota Batu

Pemprov Bali

Pemkab Klungkung

Pemkab Bangli

Pemkab Buleleng

Pemkab Jembrana

Pemkab Karangasem

Pemkot Denpasar

Pemkab Badung

Pemkab Tabanan

***