POJOKSATU.id - Fenomena mengejutkan muncul di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Puluhan calon PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya lolos seleksi dan bahkan telah menerbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Justru memilih mundur massal sebelum proses pelantikan dilakukan.
Situasi ini membuat publik bertanya-tanya.
Baca Juga: Tangsel Raih Peringkat II Sutami Award 2025, Bukti Kinerja Pembinaan Konstruksi Kian Terdepan
Apa sebenarnya yang terjadi? Kenapa calon PPPK mundur ketika tinggal selangkah menuju pengangkatan resmi?
Data resmi dari BKPSDM Bangkalan menunjukkan bahwa mundurnya calon PPPK bukanlah isu tunggal.
Melainkan fenomena yang melibatkan berbagai faktor, mulai dari persoalan administrasi hingga kemungkinan ketidaksesuaian ekspektasi terhadap skema PPPK Paruh Waktu.
NIP Sudah Terbit, Tapi Banyak yang Memilih Mundur
Kepala BKPSDM Bangkalan, Arie Murfianto, mengungkapkan bahwa sebagian besar calon PPPK di Bangkalan sebenarnya sudah melewati seluruh tahapan administrasi, termasuk terbitnya NIP.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa puluhan orang tidak melanjutkan proses menuju pelantikan.
“Sebagian besar NIP sudah terbit. Namun data sementara menunjukkan bahwa puluhan calon PPPK tidak melanjutkan proses."
"Ada yang tidak mengisi DRH, ada juga yang mundur setelah NIP keluar,” ujar Arie Murfianto dikutip Radar Bangkalan, 5 Desember 2025.
Kutipan ini menegaskan bahwa mundurnya calon PPPK bukan karena gagal seleksi, tetapi keputusan pribadi yang mereka buat di tahap akhir.
DRH Jadi Sorotan, Banyak Calon Tidak Melengkapi Dokumen
Salah satu temuan utama BKPSDM Bangkalan adalah banyak calon PPPK yang tidak mengisi.
Atau menyelesaikan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dalam batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Wagub Nyanyang Bergerak! PPPK Kepri Didorong Masuk Taspen 2026, Hak Pensiun Jadi Kenyataan?
Pada tahap ini, calon wajib mengunggah:
1. Dokumen administrasi kepegawaian,
2. Surat pernyataan,
3. Riwayat pendidikan,
4. Scan identitas,
5. Dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Hentikan Sementara Operasional Tambang Emas Martabe dan PLTA Batangtoru Usai Banjir
Keterlambatan atau tidak diisinya DRH otomatis membuat status pengangkatan dibatalkan, meskipun NIP sudah diterbitkan.
Dalam konteks seleksi PPPK Paruh Waktu, ini menjadi faktor penyebab terbanyak terjadinya pengunduran diri massal.
Kenapa Banyak Calon Mundur? Ini Kemungkinan Penyebabnya
Selain masalah administrasi, ada beberapa faktor lain yang dicurigai menjadi alasan calon PPPK memilih mundur:
1. Skema PPPK Paruh Waktu Belum Dipahami Secara Menyeluruh
Beberapa calon mungkin merasa status PPPK Paruh Waktu tidak memberikan kepastian jangka panjang dibanding honorer atau pekerjaan lain.
2. Kekhawatiran Soal Gaji & Tunjangan
PPPK Paruh Waktu di banyak daerah hanya menerima gaji sesuai jam kerja tertentu, sering kali jauh lebih rendah dari PPPK full-time.
3. Kesempatan Kerja Lain yang Lebih Menjanjikan
Ada kemungkinan calon memperoleh pekerjaan baru dan lebih menguntungkan sebelum pelantikan.
Baca Juga: Momen Viral Korban Banjir Aceh Makan Nasi Garam dan Minyak Jelantah Bikin Netizen Sedih
4. Tekanan Administrasi dan Ketegangan Mendekati Pelantikan
Banyaknya dokumen yang harus dilengkapi membuat sebagian calon merasa keberatan atau tidak sanggup melanjutkan.
5. Ketidakselarasan Penempatan
Beberapa calon ditempatkan di lokasi yang terlalu jauh, sehingga memilih mengundurkan diri daripada menanggung biaya transportasi harian yang tinggi.
BKPSDM, Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pengisian DRH
Menariknya, BKPSDM Bangkalan menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu bagi calon PPPK yang tidak mengisi DRH.
Baca Juga: Musorkot IV KONI Tangsel Siap Digelar, Agenda Penentuan Ketua Baru dan Program Kerja 2026
Jika calonnya gagal memenuhi batas waktu, statusnya dianggap gugur secara otomatis.
Kebijakan ini menjadi faktor pendorong terjadinya pengunduran diri dalam jumlah besar.
Dampak Besar bagi Pemerintah Daerah
Fenomena ini juga berdampak pada pemerintah daerah, karena:
1. Formasi PPPK yang sudah dialokasikan menjadi kosong,
2. Efisiensi anggaran terganggu,
3. Instansi tertentu kekurangan tenaga pengganti,
4. Proses penataan tenaga non-ASN menjadi semakin kompleks.
Bangkalan kini harus menghitung ulang penempatan dan formasi PPPK untuk tahun anggaran berikutnya.
Ada Masalah Serius yang Harus Dievaluasi
Mundur massalnya calon PPPK Paruh Waktu di Bangkalan menunjukkan bahwa:
1. Skema PPPK Paruh Waktu masih belum sepenuhnya diminati,
2. Ada masalah komunikasi atau pemahaman terkait hak dan kewajiban PPPK,
3. Proses administrasi (DRH) harus diperbaiki agar tidak membebani calon berlebihan,
4. Banyak calon merasa status PPPK tidak memberi kepastian atau kesejahteraan yang diharapkan.
Pertanyaan besarnya tetap sama, apakah skema PPPK Paruh Waktu benar-benar efektif untuk menggantikan tenaga honorer?
Fenomena ini bisa menjadi alarm bagi daerah lain untuk memperbaiki sistem sebelum pelantikan berikutnya.***




