POJOKSATU.id, JAKARTA-- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan belum setuju usia pensiun ASN diperpanjang menjadi 70 tahun.
Usulan perpanjangan batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) ini perlu dikaji ulang secara ilmiah.
"Terkait dengan ASN untuk diperpanjang, ya sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Puan lantas menyoroti perihal produktivitas ASN dalam melayani masyarakat saat usia pensiunnya diperpanjang.
Baca Juga: MAN Insan Cendekia Bakal Bertaraf Internasional, Lulusannya Bisa Mendaftar ke Kampus Top Dunia
Menurut Puan, hal yang penting dilakukan adalah bagaimana ASN bisa melayani masyarakat dengan lebih maksimal.
"Yang penting bagaimana kemudian produktivitas dari hal tersebut dan apakah itu memang kalau diperpanjang produktivitas dari kepegawaian itu akan lebih baik," ujarnya.
"Jadi, apakah kajiannya itu sudah ada, dasarnya apa, satu lagi, jangan kemudian nanti membebani APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," kata Puan melanjutkan.
Kemenpan RB Tak Setuju
Sebelumnya, Kemenpan RB tidak setuju dengan usulan perpanjangan usia pensiun ASN.
Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis untuk Warga Cibarusah Berjalan Lancar
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati.
Dan dapat mengganggu sistem karier ASN serta berpotensi menimbulkan tekanan pada anggaran negara.
Hingga saat ini, Kemenpan RB belum melakukan koordinasi resmi dengan Korpri terkait dengan usulan tersebut.
“Oleh karena itu, usulan ini perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan,” ujar MenPAN RB.
Sebelumnya diberitakan, Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional mengusulkan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Mei 2025.
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun. ***




