POJOKSATU.id - Kabar terkait dengan gaji pensiunan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai ramai diperbincangkan.

Banyak yang menantikan informasi resmi dari pemerintah apakah gaji pensiunan PPPK ini benar-benar akan cair di tahun 2025 ini.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa gaji pensiunan PPPK tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Lebih lanjut dijelaskan oleh pemerintah bahwa gaji pensiunan PPP akan disetarakan dengan gaji pensiunan PNS.

Baca Juga: Biar Nggak Gitu-Gitu Aja, Ini Ide Lomba 17-an yang Anti Mainstream!

Terbaru muncul aturan bahwa gaji pensiunan PPPK akan disalurkan melalui PT Taspen atau BPJS Ketenagakerjaan.

Dan untuk mekanisme pencairannya pun akan disamakan dengan PNS.

Terkait dengan hal ini, PT Taspen akhirnya buka suara dan memberikan penjelasan.

PT Taspen menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih belum menerima informasi maupun arahan dari pemerintah pusat terkait dengan pencairan gaji pensiunan PPPK.

Baca Juga: 12 Kategori Honorer yang Dipastikan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu Tidak Sampai 1 Tahun!

"Halo Sobat TASPEN, saat ini belum ada informasi detail terkait program pensiun PPPK," ujar akun Instagram @taspen, (24/7/2025).

Dengan begitu maka kemungkinan kecil gaji pensiunan PPPK ini akan cair di tahun 2025.

Untuk saat ini PT Taspen hanya mencairkan gaji pensiunan bagi:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Baca Juga: Unisba Klarifikasi Kasus Kekerasan Mahasiswa, Proses Hukum dan Internal Masih Berjalan

2. Pejabat Negara

3. Hakim

4. Pensiun Anggota TNI/POLRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989

5. Pensiun Eks PNS Dephub

6. Pensiun Eks Pegadaian/Kemenkeu Penerima Uang Tunggu

Baca Juga: Kopdargab PMHB di Bekasi: Kukuhkan CB150X Bekasi Raya, Pererat Solidaritas Bikers Honda

7. Perintis Kemerdekaan RI

Untuk pencairan gaji pensiunan PPPK, PT Taspen masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.

***