POJOKSATU.ID - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) memprotes pemberhentian ribuan guru honorer yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan guru honorer dibutuhkan oleh sekolah untuk memfasilitasi dan melayani proses pembelajaran dan kebutuhan peserta didik dalam penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.

Keberadaan, pemberdayaan, dan penugasan guru honorer ada yang seizin Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten, tetapi penghasilannya berupa honor ditanggung oleh Kemendikbudristek RI menggunakan dana BOS.

Baca Juga: Tak Seperti di Jakarta, Pemerintah Daerah Ini Punya Solusi Hindari PHK Massal Guru Honorer, Kebijakan Anti-Cleansing

Mendikbudristek Nadiem Makarim sendiri menganggarkan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer murni sebesar 50 persen dari dana BOS yang diterima oleh sekolah.

“Apabila menteri menerbitkan peraturan menteri memberi jaminan menyediakan dana untuk membayar honor guru honorer, mengapa mereka para guru di-PHK atau cleansing,” ujar Heru dalam keterangan persnya, Kamis 18 Juli 2024.

Dia menjelaskan bahwa tenaga honorer adalah seseorang yang menjalankan tugas secara profesional, bekerja di instansi pemerintah, diangkat oleh pejabat berwenang.

Baca Juga: Satu Hingga Dua Guru per Sekolah Tergilas Kebijakan Cleansing, Total 4.000 Guru Honorer di Jakarta Kena PHK

Mereka mendapatkan penghasilan atau digaji oleh pemerintah atau Pemda menggunakan dana APBN atau APBD dan statusnya terus ditingkatkan.

Hal itu tercantum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005.

Guru honorer yang berkedudukan kuat adalah guru yang statusnya dapat ditingkatkan karena sudah diangkat oleh pejabat berwenang dan telah digaji secara tetap tiap bulan oleh Pemda menggunakan anggaran APBD.

Baca Juga: Jurusan IPA IPS dan Bahasa di SMA Dihapus Kemdikbud, Ini Penggantinya, Netizen: SK CPNS Dosen 2023 aja Gak Beres

Sedangkan guru honor murni tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan RI.

“Terkadang diberi SK pembagian tugas oleh kepala sekolah, terkadang tidak, tidak ada ketentuan penggajian, sehingga tidak ada kepastian hukum tentang penggajiannya,” kata dia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta Budi Awaluddin menyebutkan bahwa pihaknya memutus (cleansing) kontrak guru honorer pada 11 Juli 2024.

Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait jumlah guru honorer yang tak sesuai dengan Permendikbudristek.

"Terhitung 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta telah melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah DKI Jakarta," sebut Budi, Rabu 17 Juli.***