POJOKSATU.id - Proses peningkatan status tenaga honorer melalui CASN 2024 akan segera dilaksanakan oleh pemerintah.
Namun, sebelumnya, para tenaga honorer perlu menjalani proses verifikasi data untuk mengaudit informasi mereka di dalam database BKN.
Setelah BKN menyelesaikan verifikasi dan validasi data tenaga honorer, tahap selanjutnya melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam melakukan audit.
Dalam konteks penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024, terdapat 1,6 juta formasi yang telah dibuka oleh pemerintah.
Baca Juga: Skandal Seleksi PPPK Madina: Kepala Dinas Pendidikan Diamankan, Dollar Resmi Tersangka
Harapannya, melalui pembukaan formasi tersebut, banyak tenaga honorer yang memenuhi kriteria dapat diangkat menjadi PPPK setelah melalui proses seleksi yang ketat.
Meskipun demikian, tenaga honorer yang berkeinginan menjadi PPPK harus melewati tahap verifikasi dan validasi data (Verval).
Mereka yang tidak berhasil melewati proses ini akan dihapus secara otomatis dari database BKN.
Hal ini mengakibatkan ketidakmampuan mereka untuk mengikuti seleksi PPPK 2024, sehingga peluang untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024 menjadi terhambat.
Langkah-langkah ini diambil oleh pemerintah sebagai upaya untuk mencegah penyelipan tenaga honorer tidak sah dalam proses seleksi PPPK dan memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan verval sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar menjadi PPPK.
1. Cari keyword 'Info GTK Kemendikbud' pada mesin pencarian atau akses langsung ke portal Info GTK Kemdikbud melalui link info.gtk.kemdikbud.go.id.
2. Setelah masuk ke portal Info GTK Kemdikbud, lakukan login menggunakan username dan password yang telah terverifikasi oleh operator Dapodik.
3. Klik tombol login untuk mengakses halaman pribadi yang berisi data diri.
4. Scroll ke bawah pada bagian Verval Ijazah.
5. Pada halaman tersebut, temukan keterangan sebagai berikut.
- Ijazah akan dianggap valid jika terdaftar pada Pangkalan Data Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
- Jika ijazah belum terdaftar di PDDIKTI, bukan berarti ijazah tersebut tidak sah, tetapi belum dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang memerlukan ijazah sebagai parameter.
- Jika data hasil validasi terindikasi salah, sistem akan membatalkan hasil validasi tersebut.
6. Di bagian bawah halaman, akan terdapat tombol yang menyatakan 'klik tombol ini untuk verval'.
7. Pendaftar dapat mengklik tombol tersebut untuk memulai proses verval ijazah.
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, diharapkan tenaga honorer dapat melaksanakan verval ijazah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud Ristek. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para calon PPPK.***



