POJOKSATU.id - Meski sudah menyandang gelar Sarjana Pendidikan atau SPD, lulusan perguruan tinggi pendidikan guru tidak bisa langsung menjadi guru profesional Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan.

Para Sarjana Pendidikan yang ingin menjadi guru profesional ASN tetap harus melalui PPG Prajab yang berlangsung selama 12 bulan atau 2 semester.

Bisa dibilang, lulusan Sarjana Pendidikan kembali wajib mengikuti perkuliahan, praktik kerja lapangan, proyek kepemimpinan, dan pendampingan dalam PPG Prajab.

Gelar Sarjana Pendidikan ditambah sebagai lulusan PPG Prajab yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPG) berhak menyandang gelar tambahan profesi Guru atau Gr.

Baca Juga: Rincian Formasi CPNS 2024 Periode 1, Pusat dan Daerah, JADWAL, SYARAT Pendaftaran, SELEKSI Hingga PENGUMUMAN, Info Lengkap Disini!

Sebenarnya ada dua jalur yang digunakan untuk menjadi guru profesional ASN, yakni memgikuti seleksi aparatur sipil negara (ASN) untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan melalui rekrutmen Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Namun, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan bahwa proses rekrutmen guru baru saat ini hanya melalui PPG, sehingga semua calon guru baru harus mendaftar melalui jalur PPG Prajabatan.

Hal ini diungkapkan Nunuk saat memberi arahan mengenai kebijakan profesi guru kepada para mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di Universitas Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (19/2/2024) lalu.

Acara ini sekaligus mengupas tantangan dan kesempatan untuk mengabdi menjadi guru profesional.

Baca Juga: Tunggu HASIL VERVAL di Aplikasi SIAGA Seleksi Akademik (Pretest) PPG Daljab Guru Pendis 2024, Kisi kisi Soal Masih Error, Latihan Beralih ke Link Ini

Nunuk mmenjelaskan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mendukung para generasi muda untuk bisa menjadi seorang guru mengingat kebutuhan jumlah guru di Indonesia yang terus meningkat.

“Setiap tahunnya terdapat banyak guru yang pensiun sehingga kebutuhan guru akan terus bertambah dan formasi guru akan terus tersedia,” kata Dirjen GTK.

Nunuk menambahkan kekurangan profesi guru tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga terjadi di negara lain seperti Australia, mengingat generasi muda di sana belum sepenuhnya mengidolakan profesi guru.

“Tentu hal ini menjadi fokus Ditjen GTK untuk mengubah pandangan ini dan menjadikan profesi guru sebagai profesi yang membanggakan dan mulia,” ujarnya.

Ia pun berharap agar para mahasiswa PPG dapat menjadi individu yang berkarakter dan menguasai kompetensi esensial sehingga nantinya dapat menghasilkan anak-anak penerus bangsa yang berkualitas.

Baca Juga: Jangan Jadi BOCORAN, Persiapan MATERI TES PPG DALJAB 2024 Sesi PEDAGOGIK Bisa Gunakan Ini, Ada Soal Dilengkapi Jawaban

Sebagai pelengkap informasi, pendaftaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2024 dibuka dalam tiga gelombang:

  • Gelombang 1: 31 Mei–25 Juni
  • Gelombang 2: Agustus–September
  • Gelombang 3: Oktober–November

Seperti diketahui, jalur seleksi ASN PPPK guru memang difokuskan untuk para guru yang telah lama melakukan pengabdian, terutama honorer K-2 yang didorong segera mendapat kepastian status.

Sedangkan PPG Prajabatan merupakan jalur yang sengaja dikhususkan untuk mencetak guru-guru baru yang profesional dan berkarakter.

Karena itulah, PPG Prajab hanya diikuti lulusan sarjana/sarjana terapan/Diploma IV baik dari jurusan pendidikan maupun non kependidikan yang nantinya diganjar dengan sertifikat pendidik.

Baca Juga: CEk DISINI Tabel Linieritas Ijazah S1 dengan Prodi PPG Kemenag 2024, Lancar Seleksi Akademik

Sebagai catatan, sarjana nonpendidikan harus terlebih dahulu menempuh matrikulasi bidang kependidikan sebelum mengikuti PPG, sedangkan sarjana pendidikan tidak dikenakan persyaratan tersebut.

PPG Prajab yang merupakan program pendidikan yang diperuntukkan bagi calon guru, tentu berbeda dengan PPG Dalam Jabatan (Daljab) bagi guru.

PPG Daljab bagi guru merupakan program yang diperuntukkan bagi guru yang telah diangkat sebelum tahun 2015.

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, bahwa semua guru yang belum memiliki sertifikat pendidik wajib mengikuti PPG.

Baca Juga: [RILIS RESMI] UKMPPG Daljab Periode 1 Tahun 2024 DIBUKA, Lengkap Jadwal Peserta UP, UKIN, Retaker dan 130 LPTK Pelaksana PPG Daljab Sesuai Domisili

Aturan ini juga berlaku bagi guru yang sudah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Tidak Tetap (PTT), atau honorer.

Selain itu, menurut Permendikbud Nomor 56 Tahun 2022, syarat menjadi seorang guru harus lulusan Sarjana Pendidikan (SPD) dan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).

PPG juga diwajibkan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Standar kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan yang dimaksud meliputi empat komponen yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.

Baca Juga: Begini Model Soal PPG Daljab 2024 Untuk Pretest KEPRIBADIAN Dalam UKMPPG Daljab 2024, Soal dan Jawaban

Sebagai tambahan informasi, program PPG dilaksanakan melalui jalur reguler, mandiri, atau khusus, sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.

Namun, ada beberapa pengecualian bagi guru yang tidak wajib mengikuti PPG.

Kriteria guru yang tidak wajib mengikuti PPG sebagai berikut:

  • Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
  • Guru yang sudah mengajar dan memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D4) sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
  • Guru yang sudah memiliki pengalaman mengajar minimal lima tahun secara terus menerus.
  • Guru yang sudah berusia 56 tahun atau lebih pada saat pendaftaran PPG.

Kesempatan Sarjana Pendidikan atau guru yang tidak mengikuti PPG hanya dapat mengajar di bimbingan belajar, sekolah swasta, dan kampus perhotelan atau pariwisata. ***